“Saya sudah bilang kalau memang untuk uang transport, seharusnya sudah diselesaikan oleh atasannya dalam hal ini kepala desa atau yang bersangkutan. Saya beri Rp100.000 saat itu, tapi dia menolak dan menyuruh saya untuk mengurus data sendiri, padahal akta sudah jadi. Saya juga sudah meminta kepada petugas tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena banyak masyarakat yang merasa keberatan tetapi mereka tidak bisa menolak karena butuh berkas-berkas tersebut,” jelasnya.
Hilman meminta kepada pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menindak tegas kepada para oknum yang ternyata membuat sulit masyarakat di desa.
Ia menjelaskan, bisa dihitung jika satu orang diminta sejumlah Pp 150.000 dan dikalikan dengan ratusan orang yang sudah atau orang yang meminta dibuatkan Adminduk nya, bisa mencapai jumlah jutaan rupiah bahkan puluhan juta.
Kata dia, Jika memang ada biaya, maka harus ditulis atau diberi blangko semacam brosur bahwa pembuatan Adminduk ini berbayar.
Baca Juga:Alhamdulillah Banten Jadi Zona Kuning Virus Corona, Risiko Rendah
Akan tetapi jika memang benar pelayanan Adminduk ini adalah gratis, harus ditempel di depan ruang petugas pelayanan adminduk, bahwa pembuatan adminduk itu gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Jika memang ada pembayaran seperti materai dan lain sebagainya kasih tahu masyarakat, jangan sampai masyarakat dibodohi. Kalau memang untuk pembuatan itu membutuhkan tenaga, kami juga paham untuk memberi sekadar dan itu ikhlas,” ucapnya.
Ia menceritakan bahwa dirinya pernah membuat adminduk tetapi tidak melalui pihak desa. Kemudian ia seperti dikerjai karena awalnya diminta untuk mendatangi petugas desa, lalu dari situ ia diminta mendatangi Disdukcapil yang berada di Kota Serang.
“Meskipun saya tidak tahu tempatnya dimana, akhirnya saya sampai di kantor Disdukcapil hanya untuk mendapatkan verifikasi nomor KK yang katanya salah satu digit. Saya kembali lagi ke desa, dan baru bisa diproses,” katanya.
Ia menyayangkan sikap petugas desa yang menurutnya hal tersebut bisa diselesaikan dengan menggunakan fasilitas teknologi yang disebut-sebut sudah canggih. Padahal kata dia, bisa saja pihak desa menelpon pihak Disdukcapil untuk memverifikasi, hingga masyarakat tidak disulitkan untuk kesana kemari hanya untuk mendapatkan verifikasi.
Baca Juga:Prihatin, Pria di Pandeglang Sudah 2 Bulan Tinggal di Kandang Kambing
Uah, salah satu petugas Desa Ciomas Kecamatan Padarincang mengakui ada biaya untuk mengurus aminduk. Menurutnya hal itu sah karena yang mengurus adalah pihak desa.