Kabid Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengungkapkan, selain memastikan para penghuni kosan dan kontrakan memiliki identitas diri, tujuan diaksanakannya razia juga guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di dalam kosan dan kontrakan.
“Seluruh penghuni kosan yang kedapatan tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan keterangan domisili dibawa ke kelurahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu kita juga mengantisipasi dijadikannya kosan untuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan dapat menimbulkan kejahatan,” tandasnya.