SuaraBanten.id - Sebanyak 7 ABG digerebek tengah berada di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (7/2/2020). Dua di antara anak tersebut berjenis kelamin perempuan, sisanya lelaki.
Saat akan diperiksa identitasnya, leher salah satu anak perempuan tersebut terlihat dipenuhi tanda merah.
Kepada petugas dua anak perempuan itu mengaku lehernya ditandai oleh pasangannya yang juga ada di dalam kamar kontrakan tersebut.
Dari pemeriksaan 32 penghuni kontrakan diketahui tak memiliki KTP. Sementara tiga pasangan diketahui bukan pasangan suami istri. Mereka pun langsung digelandang Satpol PP.
Baca Juga:Kena Razia di Kos, ABG Ngaku Dicupang Pacar, Ada yang Dihukum Baca Alquran
Saat tiba di sebuah kosan di wilayah Kalang Anyar, petugas menemukan satu kos-kosan yang berisikan tujuh anak yang dua di antaranya perempuan.
Kepada petugas mereka sempat mengaku sebagai seorang pengamen jalanan. Namun, petugas yang curiga melihat bekas cupangan pada leher dua anak perempuan, kemudian menginterogasi mereka.
Mereka pun akhirnya mengaku jika mereka berasal dari wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Setelah memberikan pembinaan, petugas pun langsung membubarkan mereka.
Saat akan pulang, ternyata salah satu dari tujuh anak ini diketahui membawa motor. Petugas kepolisian dari Tim Jawara Back Bone Polres Cilegon kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.
Dan ternyata, anak tersebut tak mampu menunjukkan surat kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Sang anak juga mengaku jika dirinya merupakan santri sebuah pondok pesantren.
Baca Juga:PSK Ketiban Apes, Digerebek Satpol PP Lagi Main sama Pelanggan di Kos
Mendengar pengakuan itu, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan meminta anak pemilik kendaraan membaca ayat suci Al Quran. Ironisnya pemilik kendaraan berinisial F itu terbata-bata, bahkan tak bisa membaca Al Quran.
Kabid Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengungkapkan, selain memastikan para penghuni kosan dan kontrakan memiliki identitas diri, tujuan diaksanakannya razia juga guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di dalam kosan dan kontrakan.
“Seluruh penghuni kosan yang kedapatan tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan keterangan domisili dibawa ke kelurahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu kita juga mengantisipasi dijadikannya kosan untuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan dapat menimbulkan kejahatan,” tandasnya.