Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

Hairul Alwan
Minggu, 13 April 2025 | 17:05 WIB
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
Gubernur Banten, Andra Soni saat ditemui di Samsat Kota Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Andra Soni merespon kabar dugaan pegawai samsat yang diduga melakukan pungutan liar atau Pungli pada masyarakat Banten yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

Andra Soni bahkan menegaskan bakal memberi sanksi berat bagi para pegawai yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Selalu saya sampaikan, kita ini pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani," kata Andra Soni mewanti-wanti pegawai Pemprov Banten.

Baca Juga:Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan para pegawai Samsat jangan sampai melakukan pungli jika tak mau menerima sanksi darinya. 

"Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli," ujarnya mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu juga menegaskan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pungli.

"Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten, saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman," katanya pria yang resmi menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 20 Februari 2025 itu.

Seperti diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga:Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan

Keputusan Gubernur Banten itu mengatur kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.

"Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," papar Andra Soni.

Andra Soni juga bakal melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.

"Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak di sana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Serang mengeluhkan masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) balik nama kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak