Eksekusi Penggusuran Makam Wareng di Kota Tangerang Diwarnai Bentrokan

Puluhan masa yang hadir berhadapan dengan ratusan petugas gabungan yang sudah disiapkan sejak Selasa (15/10/2019) pagi hari.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:03 WIB
Eksekusi Penggusuran Makam Wareng di Kota Tangerang Diwarnai Bentrokan
Ketegangan antara Warga dan Satpol PP Kota Tangerang saat eksekusi penggusuran makam Wareng pada Selasa (15/10/2019). [Suara.com/M Iqbal]

SuaraBanten.id - Bentrokan antara warga dengan Satpol PP Pemkot Tangerang pecah saat warga di Kecamatan Koang Jaya memblokade usaha pembongkaran pemakaman Wareng di Kecamatan Koang Jaya pada Selasa (15/10/2019) siang. Meski demikian, pembongkaran makam Wareng yang dikawal aparat gabunan TNI dan Polri ini dapat dilangsungkan.

Diketahui rencana pembongkaran ratusan makam ini dilakukan Selasa (15/10/2019). Pembangunan jalan yang melintas di areal pemakaman tersebut terpaksa dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan KS Tubun, Kota Tangerang.

Namun, warga resah lantaran belum ada kesepakatan atas lokasi pemindahan ratusan makam keluarga mereka mendirikan tenda persis di depan pagar makam agar proses pembongkaran ini gagal dilakukan.

Dari pantauan Suara.com di lokasi, puluhan masa yang hadir berhadapan dengan ratusan petugas gabungan yang sudah disiapkan sejak Selasa (15/10/2019) pagi hari.

Baca Juga:Rumah Kena Gusur Proyek Tol Becakayu, Menteri PUPR Belum Dapat Bayaran

Meskipun sebelum melakukan eksekusi pihak Dinas PUPR melakukan pertemuan dengan Tim 9 yakni tim bentukan warga yang dipercaya mengawal kasus ini berakhir tak seperti yang diharapkan.

"Deadlock," singkat Ketua Tim 9 H Fahrudin saat ditanya Suara.com di lokasi.

Sebelumnya, di hadapan masyarakat, Fahrudin mengaku akan tetap mempertahankan makam tersebut.

"Sudah sejak jaman kolonial makam ini ada untuk masyarakat. Jadi kalau dirampas kami tidak akan diam," katanya.

Usaha perlawanan tersebut, jelas Fahrudin, berdasar pada landasan warga masih bersikukuh menahan pembongkaran makam ini, lantaran belum adanya kejelasan atas pemindahan makam. Selain itu dia mengklaim bahwasannya lokasi yang menjadi perdebatan sengketa ini sudah menjadi hak masyarakat.

Baca Juga:Ini Rumah Menteri PUPR Basuki yang Bakal Kena Gusur Proyek Tol Becakayu

"Lahan ini pada zaman dulu memang sudah ada untuk warga kita. Mungkin pada zaman dulu semua dokumen atas lahan ini ada, tetapi karena wilayah ini sempat dibumihanguskan dahulu dan hilanglah semua dokumen itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini