"Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si R ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan," ujarnya.
R, pelaku penyiraman air keras Hasanudin sudah rencanakan aksinya enam bulan lalu.
"Pertama itu dia mau melancarkan aksinya tanggal 22 Agustus malam hari tepatnya Pukul 22.30 WIB. Saat itu dia mau membunuh korban di perempatan desa pangkalan," ungkap Dodi.
Neskipun sudah membawa zat air keras yang menjadi alat pembunuhan korban rupanya aksi R dengan AG pelaku lainnya gagal. Selanjutnya R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis (29/9/2019).
Baca Juga:Guru Ngaji Tewas Disiram Air Keras Kekasih Gelap Istrinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan, Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk diketahui, Seorang guru ngaji di Tangerang, Banten, Hasanudin tewas disiram air keras oleh selingkuhan istrinya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini bermula dari istri Hasanudin yang mempunyai kenalan seorang laki-laki. Kemudian dua orang tersebut berbuat kejahatan terhadap korban di perjalanan saat menuju kontrakan yang di tempatinya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Geram Dilaporkan Polisi, Istri Disiram Air Keras Suaminya di Depan Masjid