Namun, Rachim mengaku laporan yang dilayangkan Pemkot Tangerang masih terdapat kekurangan. Dengan demikian, kata dia, pihak pelapor harus kembali melengkapi laporan tersebut.
"Karena kekurangan data jadi balik lagi. Kalau laporan itu kita terima tapi kurang datanya. Polisi kan tidak bisa menerima begitu saja jadi harus di lengkapi mungkin besok mereka balik lagi. Kami semua menerima laporan apapun tapi, karena data kurang jadi belum," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham pada Selasa, (16/7/2019) resmi melaporkan Pemkot Tangerang ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum.
Kepala Bidang Humas Kemenkumham Bambang Priyono mengatakan laporan tersebut resmi diterima Polres Metro Tangerang. Kata dia, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Tangerang.
Baca Juga:Balas Sindiran Menteri Yasonna, Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang Besok
"Intinya bahwa kami dan Kementerian Hukum dan HAM memang mengadukan pihak walikota karena telah melakukan pelanggaran hukum," terang dia di Mapolres Metro Tangerang pada wartawan Selasa (16/7/2019).
Kata dia, laporan yang langsung diserahkan ke Mapolres Metro Tangerang ini untuk kepentingan banyak pihak. Terlebih lagi saat ini persoalan saling sindir ini belum menemui titik terang.
Kontributor : Muhammad Iqbal