Terbukti Coblos Surat Suara Sisa, 4 Petugas KPPS Divonis 4 Bulan

Keempat petugas KPPS di Serang itu awalnya sepakat mencoblos tiga buah surat suara yang tersisa usai pencoblosan Pemilu 2019

Bangun Santoso
Jum'at, 24 Mei 2019 | 05:47 WIB
Terbukti Coblos Surat Suara Sisa, 4 Petugas KPPS Divonis 4 Bulan
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Empat petugas KPPS atau Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara dengan hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Mereka terbukti bersalah karena mencoblos 3 sisa surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang.

Keempat petugas KPPS itu adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Dalam vonis majelis yang dipimpin Slamet Widodo, keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah," kata hakim Slamet dalam putusan yang dibacakan secara bergantian di PN Serang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/5/2019).

Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU No.7 tentang Pemilu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.

Baca Juga:Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Atas vonis ini, baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim. Keempat terdakwa ini, sebelumnya melakukan pencoblosan 3 sisa surat suara. Susat suara tersebut adalah milik pemilih yang sebelumnya telah mendaftar untuk mencoblos namun tak kembali ke TPS sampai batas waktu pemilihan.

Terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa ini. Dari situ, kemudian mereka bersekapat untuk melakukan pencoblosan.

Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini