Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Keempat tersangka itu terancam hukuman penjara 4 tahun atas kasus tindak pidana pemilu

Bangun Santoso
Sabtu, 04 Mei 2019 | 09:03 WIB
Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka
Tim Sentra Gakkumdu menggelar ekspose kasus pidana pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kota Serang. (Wahyu/bantennews)

SuaraBanten.id - Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Kota Serang, Banten menetapkan empat tersangka kasus dugaan pencoblosan surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun, surat suara tersebut untuk caleg DPRD Banten dan paslon Capres-Cawapre 02.

Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan anggota KPPS, serta satu orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisal SF. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Bahwa adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota dari KPPS 24 dan dilakukan bersama sama satu saksi partai,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, seperti dilansir Bantennews (jaringan Suara.com), Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:Ada 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, Cuma 3 Kasus Masuk Ranah Pidana

Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar Surat Suara, Lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, Surat Keputusan pngangkatan KPPA TPS 24 serta empat buah paku.

“Untuk berkas sudah rampung dan sudah dikirim ke kejaksaan. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena koperatif,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 532 jo pasal 533 jo pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.

“Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karna tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan,” katanya.

Baca Juga:Bawaslu Jabar Temukan 656 Pelanggaran Pemilu 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak