- Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengeluhkan sulitnya menghubungi kepala dinas saat rapat paripurna LKPj, Rabu (22/4/2026).
- Koordinasi tersebut bertujuan menindaklanjuti keluhan layanan masyarakat agar program kerja Pemerintah Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan optimal.
- Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengancam memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak kooperatif terhadap DPRD.
SuaraBanten.id - Sebuah keluhan serius yang menyoroti akuntabilitas pejabat daerah dan efektivitas koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencuat ke publik.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi IV, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap perilaku Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Lebak yang dinilai sangat sulit dihubungi.
Keluhan ini disampaikan saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Rabu (22/4/2026).
Agus mengaku, berulang kali menghubungi kadis untuk berkoordinasi menjalankan program Bupati Lebak. Namun, ia tidak mendapat respons.
“Saya sangat kecewa. Setiap saya hubungi, kepala dinas tidak merespons,” tegasnya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026)
Ia menegaskan, dirinya menghubungi kadis untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan dari masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya menghubungi kepala dinas untuk koordinasi pelayanan masyarakat, bukan minta uang. Saya sudah digaji negara,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya langsung merespons keluhan tersebut. Ia menegaskan, kadis wajib bersikap responsif terhadap DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Kepala dinas harus cepat merespons anggota DPRD. Mereka mitra kita dalam membangun Lebak,” tegas Hasbi.
Baca Juga: Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
Hasbi juga melontarkan peringatan keras. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak mau berkoordinasi.
“Kalau saya masih menemukan laporan seperti ini, saya tidak segan menjatuhkan sanksi berat, bahkan memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menegaskan, aturan dalam PP Nomor 54 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menghambat jalannya pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi