- Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengeluhkan sulitnya menghubungi kepala dinas saat rapat paripurna LKPj, Rabu (22/4/2026).
- Koordinasi tersebut bertujuan menindaklanjuti keluhan layanan masyarakat agar program kerja Pemerintah Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan optimal.
- Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengancam memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak kooperatif terhadap DPRD.
SuaraBanten.id - Sebuah keluhan serius yang menyoroti akuntabilitas pejabat daerah dan efektivitas koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencuat ke publik.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi IV, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap perilaku Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Lebak yang dinilai sangat sulit dihubungi.
Keluhan ini disampaikan saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Rabu (22/4/2026).
Agus mengaku, berulang kali menghubungi kadis untuk berkoordinasi menjalankan program Bupati Lebak. Namun, ia tidak mendapat respons.
“Saya sangat kecewa. Setiap saya hubungi, kepala dinas tidak merespons,” tegasnya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026)
Ia menegaskan, dirinya menghubungi kadis untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan dari masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya menghubungi kepala dinas untuk koordinasi pelayanan masyarakat, bukan minta uang. Saya sudah digaji negara,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya langsung merespons keluhan tersebut. Ia menegaskan, kadis wajib bersikap responsif terhadap DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Kepala dinas harus cepat merespons anggota DPRD. Mereka mitra kita dalam membangun Lebak,” tegas Hasbi.
Baca Juga: Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
Hasbi juga melontarkan peringatan keras. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak mau berkoordinasi.
“Kalau saya masih menemukan laporan seperti ini, saya tidak segan menjatuhkan sanksi berat, bahkan memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menegaskan, aturan dalam PP Nomor 54 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menghambat jalannya pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane
-
Solidaritas Jurnalis Banten Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan yang Hilang Kontak
-
KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil
-
Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian