- Anggota DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah, mengeluhkan sulitnya menghubungi kepala dinas saat rapat paripurna LKPj, Rabu (22/4/2026).
- Koordinasi tersebut bertujuan menindaklanjuti keluhan layanan masyarakat agar program kerja Pemerintah Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan optimal.
- Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengancam memberikan sanksi berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak kooperatif terhadap DPRD.
SuaraBanten.id - Sebuah keluhan serius yang menyoroti akuntabilitas pejabat daerah dan efektivitas koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mencuat ke publik.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi IV, Agus Ider Alamsyah, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap perilaku Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Lebak yang dinilai sangat sulit dihubungi.
Keluhan ini disampaikan saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Rabu (22/4/2026).
Agus mengaku, berulang kali menghubungi kadis untuk berkoordinasi menjalankan program Bupati Lebak. Namun, ia tidak mendapat respons.
“Saya sangat kecewa. Setiap saya hubungi, kepala dinas tidak merespons,” tegasnya dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Kamis (23/4/2026)
Ia menegaskan, dirinya menghubungi kadis untuk menindaklanjuti keluhan pelayanan dari masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya menghubungi kepala dinas untuk koordinasi pelayanan masyarakat, bukan minta uang. Saya sudah digaji negara,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak, Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya langsung merespons keluhan tersebut. Ia menegaskan, kadis wajib bersikap responsif terhadap DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Kepala dinas harus cepat merespons anggota DPRD. Mereka mitra kita dalam membangun Lebak,” tegas Hasbi.
Baca Juga: Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
Hasbi juga melontarkan peringatan keras. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga pemecatan bagi pejabat yang tidak mau berkoordinasi.
“Kalau saya masih menemukan laporan seperti ini, saya tidak segan menjatuhkan sanksi berat, bahkan memberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Ia menegaskan, aturan dalam PP Nomor 54 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang menghambat jalannya pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara
-
Borok Oknum Jaksa Kejati Banten Terbongkar, Saksi Sebut Setor Rp30 Juta dalam Amplop di Ruang Kerja
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk
-
Targetkan 47 Juta Turis di 2026, Pemerintah Malaysia 'Goda' Warga Banten untuk Liburan
-
Pengendara Pandeglang Catat! Operasi Patuh Maung 2026 Resmi Ditunda
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang