- Tiga oknum jaksa Kejati Banten diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap dua tersangka kasus UU ITE.
- Saksi mengungkapkan terdakwa Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria menerima uang sogokan dengan dalih biaya administrasi perkara.
- Sidang di Pengadilan Negeri Serang mengungkap ancaman hukuman penjara digunakan terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
Selain ketiga oknum jaksa, sebanyak dua orang lainnya turut diseret dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri Serang, salah seorang terdakwa yakni Redy Zulkarnain mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan memberikan hukuman berat bila permintaan uang tak dipenuhi.
Mulanya terdakwa Redy meminta uang sebesar Rp4 miliar, namun turun menjadi Rp2 miliar plus uang tambahan sebesar Rp300 juta jika keduanya diputus bebas.
“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy saat meminta uang kepada korbannya di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Selasa (14/4/2026).
“Selanjutnya Redy Zulkarnain meminta uang muka sebesar Rp700 juta dengan alasan bahwa uang Rp500 juta akan diberikan untuk hakim. Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi,” sambung Yopi.
Kata Yopi, korban Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp700 juta di Kantor PT Savana Animation & VFX melalui kuasa hukum keduanya yang ditunjuk oleh terdakwa Redy Zulkarnain yang dibuktikan dengan kwitansi seolah-olah itu sebagai pembayaran jasa kuasa hukum.
“Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik sebesar Rp100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya diambil oleh Redy Zulkarnain,” ungkapnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
Tag
Berita Terkait
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti