Andi Ahmad S
Rabu, 22 April 2026 | 17:20 WIB
Sidang saksi kasus dugaan pemerasan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejati Banten digelar di PN Serang pada Selasa (21/4/2026) malam [Yandi Sofyan/Suarabanten]
Baca 10 detik
  • Tiga oknum jaksa Kejati Banten diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap dua tersangka kasus UU ITE.
  • Saksi mengungkapkan terdakwa Rivaldo Valini dan Herdian Malda Ksatria menerima uang sogokan dengan dalih biaya administrasi perkara.
  • Sidang di Pengadilan Negeri Serang mengungkap ancaman hukuman penjara digunakan terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Selain ketiga oknum jaksa, sebanyak dua orang lainnya turut diseret dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku kuasa hukum Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Negeri Serang, salah seorang terdakwa yakni Redy Zulkarnain mengancam Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan memberikan hukuman berat bila permintaan uang tak dipenuhi.

Mulanya terdakwa Redy meminta uang sebesar Rp4 miliar, namun turun menjadi Rp2 miliar plus uang tambahan sebesar Rp300 juta jika keduanya diputus bebas.

“Ini kan Indonesia, kalau gak ada uang ya gak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia, segala urusan butuh uang berbeda dengan di Korea. Apabila tidak memenuhi permintaan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman penjara. Di sini (Indonesia) orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata JPU Kejari Tangerang Yopi Suhanda menirukan ucapan terdakwa Redy saat meminta uang kepada korbannya di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Selasa (14/4/2026).

“Selanjutnya Redy Zulkarnain meminta uang muka sebesar Rp700 juta dengan alasan bahwa uang Rp500 juta akan diberikan untuk hakim. Atas alasan tersebut kemudian Chi Hoon Lee menyetujui dikarenakan jika uang yang diminta tidak diberikan, maka Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee akan dituntut dan divonis tinggi,” sambung Yopi.

Kata Yopi, korban Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp700 juta di Kantor PT Savana Animation & VFX melalui kuasa hukum keduanya yang ditunjuk oleh terdakwa Redy Zulkarnain yang dibuktikan dengan kwitansi seolah-olah itu sebagai pembayaran jasa kuasa hukum.

“Kemudian Redy Zulkarnain memberikan Didik sebesar Rp100 juta yang dibagi dengan Maria Sisca masing-masing Rp50 juta di lantai basement kantor PT Savana. Dan Rp100 juta diberikan kepada Rivaldo Valini, sedangkan sisanya diambil oleh Redy Zulkarnain,” ungkapnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Load More