- Kejati Banten menyelidiki dugaan korupsi penguasaan aset negara UIN Syarifhidayatullah Jakarta oleh yayasan; eks Rektor Dede Rosyada telah dipanggil.
- Penyelidikan ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan milik negara oleh yayasan.
- Dugaan penyimpangan tata kelola yayasan terjadi sejak 2004, melibatkan perubahan anggaran dasar dan penghapusan peran rektor sebagai eks officio.
SuaraBanten.id - Kejati Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik milik Kementerian Agama RI cq Universitas Islam Negeri atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh sejumlah yayasan. Eks Rektor UIN Prof Dede Rosyada turut dipanggil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia belum merinci pihak yang diperiksa maupun nilai kerugian negara.
Sejumlah pihak diketahui telah dipanggil pada Januari 2026, termasuk mantan Rektor UIN Dede Rosyada, pengurus yayasan, serta tim integrasi UIN. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan korupsi, klaim aset, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rusdiyana Nur Ridho menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum.
Selain itu, laporan juga telah diajukan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan aset dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan laporan yang telah teregister di Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
"Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Rusdi., Minggu (29/3/2026).
Laporan di Polres Tangsel bernomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT dengan adanya dugaan penggelapan Hak atas benda tidak bergerak/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 kuhp dan/atau pasal 167 kuhp (lama).
Sedangkan laporan di Polda Metro Jakarta terkait dugaan pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 488 uu 1/2023 dan atau pasal 486 KUHP dengan laporan polisi LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Sekedar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah satuan pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena asetnya merupakan milik negara.
Baca Juga: Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikuasai oleh beberapa yayasan.
Penyimpangan yang terjadi di lembaga pendidikan SMA/SMK Triguna Utama bermula pada 2004–2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris dari sekretaris menjadi Ketua Yayasan. Pada periode tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Prof Azyumardi Azra sebagai rektor.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga menjalankan pengelolaan yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah.
Pada 2008, ia melakukan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga secara sepihak serta mengangkat dirinya sebagai Pembina—posisi tertinggi yayasan—sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam periode 2008–2015, penguasaan meluas ke aset dan keuangan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah dan kendaraan operasional.
Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah, Eks Rektor Turut Dipanggil
-
Waspada Puncak Arus Balik Malam Ini! 27 Ribu Kendaraan Siap Padati Bakauheni
-
Cerita Lengkap Detik-detik Seekor Rusa Tewas Tertabrak di KM 88 Tol Serang-Panimbang
-
Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera
-
Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April