Ronald Seger Prabowo
Minggu, 29 Maret 2026 | 14:54 WIB
Eks Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dede Rosyada (kiri) turut dipanggil dalam pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejati Banten. [Suara.com/ist]
Baca 10 detik
  • Kejati Banten menyelidiki dugaan korupsi penguasaan aset negara UIN Syarifhidayatullah Jakarta oleh yayasan; eks Rektor Dede Rosyada telah dipanggil.
  • Penyelidikan ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan milik negara oleh yayasan.
  • Dugaan penyimpangan tata kelola yayasan terjadi sejak 2004, melibatkan perubahan anggaran dasar dan penghapusan peran rektor sebagai eks officio.

Pada 2018, Rektor UIN saat itu, Prof Dede Rosyada, mengajukan gugatan ke pengadilan (No. 779/Pdt.P/2018/PN.Tng) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset, dengan biaya gugatan yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.

Pasca putusan, struktur sempat dikembalikan dengan rektor (Prof Dede Rosyada) sebagai ex officio Ketua Pembina. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah Prof Dede Rosyada tidak lagi menjabat rektor terjadi perubahan akta yang kembali menghapus posisi rektor UIN Jakarta menjadi Ketua Dewan Pembina tersebut sekaligus mengubah nama yayasan, yang dinilai menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan.

Seharusnya, rektor demisioner Prof Dede Rosyada memberikan tongkat estafet kepada rektor terpilih Prof Amani Lubis, namun tidak dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut pengelolaan barang/aset milik negara di sektor pendidikan.

Load More