- Tukang ojek Al Amin terlibat kecelakaan di Pandeglang saat menghindari jalan berlubang, menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
- Awalnya ditetapkan tersangka, namun kasus pidana Al Amin dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan keluarga korban.
- Kuasa hukum Al Amin melanjutkan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap pejabat terkait atas kondisi jalan yang buruk.
SuaraBanten.id - Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan hukum usai mengalami kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang di Jalan Raya Labuan nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang pada Selasa, (27/1/2026) lalu.
Akibatnya, penumpangnya siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi (11)) harus meninggal dunia karena terpental ke badan jalan dan terlindas mobil ambulans desa siaga yang datang dari arah belakang.
Awalnya, Al Amin yang biasa mangkal di dekat Graha Pancasila Pandeglang akan mengantarkan Rafi ke kediamannya di wilayah Saruni, Ciekek sepulang sekolah.
Namun saat melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten atau tepat di depan Hotel Pandeglang Raya, ia berupaya menghindari lubang di jalan.
Namun niatannya menghindar lubang itu justru membuat sepeda motor yang dikendarai Al Amin terjatuh diduga slip. Ia pun terjatuh, tapi nahas penumpangnya terpental ke tengah jalan. Pada saat bersamaan, sebuah mobil ambulans desa siaga melintas dari arah belakang dan melindas penumpangnya hingga meninggal dunia di tempat.
Akibat kejadian itu, Al Amin sempat dinyatakan oleh Satlantas Polres Pandeglang sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat diduga lalai dalam berkendara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan, Sabtu (21/2/2026).
Meski begitu, Sofyan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin meski sudah ditetapkan tersangka sampai berkas perkaranya selesai dan siap untuk disidangkan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
"Kami tidak lakukan penahanan sekarang, tapi pada saat berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, dia (Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Sofyan.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Namun, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membantah adanya penetapan tersangka terhadap tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang, Al Amin Maksum (43).
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga