-
Penyelidikan Sedang Berlangsung dengan 7 Saksi Polres Serang telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk keluarga almarhum dan penemu pertama makam, untuk mengidentifikasi pelaku pembongkaran makam milik almarhum Sajim di TPU Kampung Gardu Junti. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan olah TKP ulang.
-
Motif Masih Misterius dan Bukan Makam Tokoh Pihak kepolisian belum bisa memastikan motif pelaku, termasuk spekulasi terkait ilmu hitam. Hal ini dikarenakan makam yang dibongkar adalah makam warga biasa (bukan tokoh masyarakat) dan merupakan kejadian pertama yang pernah terjadi di TPU tersebut.
-
Ancaman Pidana Tegas bagi Pelaku Tindakan pembongkaran makam ini dinyatakan sebagai pelanggaran hukum serius yang melanggar norma agama dan kesusilaan. Berdasarkan Pasal 271 KUHP Baru, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
SuaraBanten.id - Warga Kampung Gardu Junti, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, masih diselimuti rasa penasaran bercampur ngeri.
Kasus pembongkaran makam secara misterius yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) lalu hingga kini belum terpecahkan.
Makam milik Almarhum Sajim (65), yang sejatinya sudah tenang selama tujuh tahun, mendadak dirusak oleh tangan-tangan jahil tak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian setempat. Hingga Selasa (20/1/2026), Satreskrim Polres Serang terus bekerja keras mengumpulkan kepingan teka-teki untuk mengungkap siapa dalang di balik aksi tidak beradab tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, memberikan pembaruan terkini terkait progres penyelidikan. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, polisi telah bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Belum (teridentifikasi pelakunya). Baru pemeriksaan saksi, dan sementara sampai hari ini sudah ada 7 orang yang dimintai keterangan, termasuk keluarga almarhum dan orang yang pertama kali menemukan," kata Andi melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata. Tim juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang untuk mencari sekecil apapun petunjuk fisik yang mungkin tertinggal, seperti jejak kaki, alat gali, atau barang pribadi pelaku.
"Intinya kita masih melakukan penyelidikan baik orang-orang yang dicurigai dan mengecek kembali TKP siapa tau ada barang-barangnya (pelaku) yang tertinggal," imbuhnya.
Di tengah masyarakat, rumor liar mulai berkembang. Banyak yang menduga pembongkaran makam yang sudah berusia 7 tahun ini berkaitan dengan praktik klenik atau ilmu hitam, seperti pencarian jimat atau syarat pesugihan. Namun, polisi enggan terburu-buru menyimpulkan hal tersebut.
Baca Juga: Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
AKP Andi menegaskan bahwa profil almarhum semasa hidup adalah warga biasa, bukan tokoh spiritual atau orang yang dikeramatkan, sehingga motif klenik masih menjadi tanda tanya besar.
"Intinya masih dalam penyelidikan karena ini tuh pertama kali kejadian begini selama ada kuburan itu, dan itu TPU sudah lama. Dan itu makam warga biasa, bukan tokoh atau semacamnya," ungkap Andi.
Ia juga menambahkan fakta bahwa hanya satu makam yang menjadi sasaran. "Cuma 1 (makam) yang dibongkar," sambungnya.
Terlepas dari apa motifnya, tindakan membongkar makam adalah pelanggaran hukum berat yang mencederai norma agama dan kesusilaan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini menggunakan instrumen hukum terbaru.
AKP Andi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Tindakan ini bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana serius.
"Masuk pidana, ada di KUHP baru Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000," tandasnya.
Berita Terkait
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
-
Mengenang Capt. Andy Dahananto: Dikenal Ramah dan Sosialis di Mata Warga Tigaraksa
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya