-
Polda Banten menangkap pria berinisial NR karena menipu korban Rp1 miliar dengan modus janji palsu meluluskan seleksi Taruna Akpol 2025 melalui jalur orang dalam.
-
Tersangka sempat melawan dan menabrak mobil petugas saat pengejaran sebelum akhirnya ditangkap di Tol Rangkasbitung serta terancam hukuman penjara empat tahun atas penipuan.
-
Polisi menegaskan seleksi Polri gratis dan transparan, serta mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi percaloan atau tawaran kelulusan berbayar.
SuaraBanten.id - Bagi banyak anak muda dan orang tua di Indonesia, melihat buah hati mengenakan seragam taruna Akademi Kepolisian (Akpol) adalah sebuah kebanggaan tak ternilai.
Sayangnya, ambisi besar ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas alias jalur orang dalam.
Kasus terbaru yang mengguncang Banten ini menjadi peringatan keras tidak ada kesuksesan yang bisa dibeli secara instan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten baru saja membongkar praktik penipuan kelas kakap dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akpol.
Tersangka berinisial NR (54) berhasil diringkus setelah menipu korbannya hingga miliaran rupiah. Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga drama penangkapan yang menegangkan di jalan raya.
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Korban bernama Leonardus Sihombing, yang sangat berharap anaknya bisa menjadi perwira polisi, dikenalkan kepada NR. Dengan gaya meyakinkan, NR mengaku memiliki kenalan pejabat atau orang dalam yang bisa memuluskan jalan anak korban dalam seleksi tahun 2025.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan detail modus tersangka dalam ekspos kasus di Serang, Kamis.
"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya, dilansir dari Antara.
Korban yang terperdaya telah menyetorkan uang secara bertahap. Total kerugian tercatat mencapai Rp1 miliar, dengan bukti transfer terkonfirmasi sebesar Rp970 juta. Namun, janji tinggal janji, sang anak tetap gagal seleksi, dan uang pensiun atau tabungan masa depan itu raib dinikmati pelaku.
Baca Juga: Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
Proses hukum terhadap NR tidak berjalan mulus. Pelaku yang sadar dirinya diburu polisi memilih untuk tidak kooperatif. Puncaknya terjadi pada Rabu (14/1) dini hari. Tim Resmob Polda Banten yang hendak melakukan jemput paksa karena tersangka mangkir dari panggilan, justru disambut dengan perlawanan.
Adegan penangkapan berlangsung dramatis layaknya film laga. Tersangka mencoba melarikan diri mengarah ke kawasan wisata Anyer. Dalam kepanikan, NR nekat membahayakan petugas dan pengguna jalan lain.
"Tersangka sempat menabrakkan kendaraan nya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," jelas Dian menggambarkan situasi mencekam tersebut.
Kini, NR harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun menanti di depan mata, sebuah harga mahal untuk keserakahan sesaat.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengingatkan masyarakat, khususnya Gen Z yang berminat mendaftar anggota Polri, untuk percaya pada kemampuan diri sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Jika ada indikasi percaloan, segera lapor ke 110," tegasnya.
Berita Terkait
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa