-
Motif pembunuhan DWS di Cikupa oleh tersangka SA (30) adalah sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang Rp500 ribu.
-
Tersangka SA ditangkap di Lampung setelah polisi melacak jejak perpindahan sepeda motor korban yang dijual tersangka usai pembunuhan.
-
SA membunuh korban dengan menggorok leher saat tidur, lalu membuang jasadnya dan menjual motor korban untuk pulang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP.
SuaraBanten.id - Kasus penemuan mayat terbungkus plastik yang sempat menggegerkan warga Desa Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang yang tragis.
Di balik kebrutalan cara pelaku membuang jasad korban, tersimpan motif yang sangat emosional dan, ironisnya, dipicu oleh nominal uang yang tidak seberapa bagi nyawa manusia.
Polresta Tangerang berhasil mengungkap bahwa tersangka berinisial SA (30) nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, DWS (21), hanya karena masalah utang piutang senilai Rp500 ribu. Namun, bukan hanya soal uang, harga diri yang terluka menjadi pemicu utama tindakan sadis tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membeberkan pengakuan tersangka yang mengejutkan.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," kata Kombes Indra dilansir dari Antara, Kamis (28/11/2025).
Kronologi kejadian ini bak adegan film thriller kriminal. Pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan saat cekcok, melainkan dilakukan dengan perencanaan yang dingin. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Tersangka menunggu momen saat korban lengah. Ketika DWS sedang tertidur pulas, SA melancarkan aksinya dengan kejam. Ia menggorok leher korban menggunakan pisau dapur, memastikan korban tidak bisa berteriak, lalu membekap wajahnya dengan bantal hingga tewas.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, SA mulai menyusun rencana penghilangan jejak. Ia membungkus jasad rekannya itu dengan karung putih dan melapisinya dengan plastik hitam seperti paket yang siap dibuang.
Tersangka kemudian membuang barang bukti pisau dan bantal ke tempat sampah di daerah Pasar Kemis, serta membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai. Puncaknya, pada Sabtu (15/11) dini hari, jasad korban dibuang ke lokasi penemuan menggunakan motor milik korban sendiri.
Baca Juga: Kasus TPA Cipeucang Naik Penyidikan: KLH Panggil Wali Kota Tangsel, Sanksi Berat Menanti?
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pelarian SA terhenti berkat kejelian polisi melacak aset korban. Motor DWS yang dibawa kabur tersangka menjadi petunjuk vital. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp5,3 juta kepada penadah berinisial A, dan uangnya digunakan SA untuk kabur ke kampung halamannya di Lampung.
Polisi menemukan bahwa motor tersebut telah berpindah tangan berkali-kali di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, melibatkan jaringan berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E.
"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," jelas Indra.
Dari jejak digital dan fisik inilah, tim penyidik berhasil menciduk SA di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11).
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Rasa sakit hati sesaat harus dibayar dengan masa depan yang kelam. Polisi menjerat SA dengan pasal berlapis yang sangat berat, mengingat adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan ini.
Tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Kasus TPA Cipeucang Naik Penyidikan: KLH Panggil Wali Kota Tangsel, Sanksi Berat Menanti?
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini