-
KLH meningkatkan status kasus longsor TPA Cipeucang, Tangsel, dari penyelidikan menjadi penyidikan atas insiden yang menyebabkan pencemaran lingkungan serius.
-
Menteri LH Hanif Faisol menyatakan proses penyidikan TPA Cipeucang sedang mempertimbangkan kelanjutan sanksi hukum di samping sanksi administrasi yang berjalan.
-
Kasus longsor TPA Cipeucang menyebabkan banjir air hitam pekat berbau, berdampak pada warga Serpong. Wali Kota Tangsel bahkan sudah dipanggil dan diperiksa.
SuaraBanten.id - Isu pengelolaan sampah di wilayah penyangga ibu kota kembali menjadi sorotan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status penanganan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Insiden longsornya gunungan sampah yang terjadi berulang kali hingga menyebabkan pencemaran lingkungan parah, kini tidak lagi sekadar dalam tahap penyelidikan awal. Kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran tindak pidana lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani krisis ekologi ini.
"Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita," kata Menteri Hanif, Rabu (26/11/2025).
Peningkatan status ke tahap penyidikan bukanlah gertakan sambal. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pemangku kebijakan setempat.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tengah menimbang langkah strategis antara penerapan sanksi administratif atau langsung pada penindakan pidana.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa orang nomor satu di Tangerang Selatan pun tidak luput dari proses hukum ini.
"Pokoknya segera kita akan tidak lanjut ya. Bahkan, Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itu kan sudah penyidikan," ungkap Hanif.
Saat ini, proses penyidikan fokus pada dua aspek krusial, yakni identifikasi pelanggaran dan pemrosesan saksi-saksi administrasi.
Baca Juga: Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
"Jadi sekarang kita sedang timbang apakah kita akan mengakhiri saksi administrasi, kemudian melanjutkan dalam sisi hukumnya," tambahnya.
Keputusan final mengenai nasib pengelolaan TPA Cipeucang akan segera ditentukan oleh tim penyidik setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi.
"Namun kita memang beriringan dengan sanksi administrasi, sehingga kita dahulukan sanksi administrasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kasus TPA Cipeucang Naik Penyidikan: KLH Panggil Wali Kota Tangsel, Sanksi Berat Menanti?
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!