-
KLH meningkatkan status kasus longsor TPA Cipeucang, Tangsel, dari penyelidikan menjadi penyidikan atas insiden yang menyebabkan pencemaran lingkungan serius.
-
Menteri LH Hanif Faisol menyatakan proses penyidikan TPA Cipeucang sedang mempertimbangkan kelanjutan sanksi hukum di samping sanksi administrasi yang berjalan.
-
Kasus longsor TPA Cipeucang menyebabkan banjir air hitam pekat berbau, berdampak pada warga Serpong. Wali Kota Tangsel bahkan sudah dipanggil dan diperiksa.
SuaraBanten.id - Isu pengelolaan sampah di wilayah penyangga ibu kota kembali menjadi sorotan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status penanganan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Insiden longsornya gunungan sampah yang terjadi berulang kali hingga menyebabkan pencemaran lingkungan parah, kini tidak lagi sekadar dalam tahap penyelidikan awal. Kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran tindak pidana lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani krisis ekologi ini.
"Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita," kata Menteri Hanif, Rabu (26/11/2025).
Peningkatan status ke tahap penyidikan bukanlah gertakan sambal. Hal ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pemangku kebijakan setempat.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tengah menimbang langkah strategis antara penerapan sanksi administratif atau langsung pada penindakan pidana.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa orang nomor satu di Tangerang Selatan pun tidak luput dari proses hukum ini.
"Pokoknya segera kita akan tidak lanjut ya. Bahkan, Wali Kota Tangsel juga telah dipanggil dan diperiksa, itu kan sudah penyidikan," ungkap Hanif.
Saat ini, proses penyidikan fokus pada dua aspek krusial, yakni identifikasi pelanggaran dan pemrosesan saksi-saksi administrasi.
Baca Juga: Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
"Jadi sekarang kita sedang timbang apakah kita akan mengakhiri saksi administrasi, kemudian melanjutkan dalam sisi hukumnya," tambahnya.
Keputusan final mengenai nasib pengelolaan TPA Cipeucang akan segera ditentukan oleh tim penyidik setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi.
"Namun kita memang beriringan dengan sanksi administrasi, sehingga kita dahulukan sanksi administrasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping