-
KLH akan mengecek kesiapan dan kelayakan unit PSEL di Tangsel. Usulan PSEL harus mengikuti Perpres No. 109/2025 dan dapat diajukan terpisah.
-
Pembangunan PSEL di Tangerang Raya tidak lagi terpusat di TPA Jatiwaringin, namun Kota/Kabupaten dapat mengajukan PSEL mandiri karena volume sampah yang besar.
-
Kesempatan pendirian tiga PSEL terpisah di Tangerang Raya dibuka kembali, namun semua proses sebelumnya harus diakhiri dan harus menyesuaikan Perpres No. 109/2025.
SuaraBanten.id - Masalah sampah di wilayah aglomerasi Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) kerap menjadi momok yang tak berkesudahan.
Kabar baik datang bagi warga Tangsel yang menantikan solusi pengelolaan sampah modern. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sinyal positif atau lampu hijau bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk membangun Unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kementeriannya akan melakukan pengecekan mendalam terkait kesiapan dan kelayakan infrastruktur di Tangsel.
Ini tentunya merupakan angin segar setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengarahkan agar PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa desentralisasi pengelolaan sampah ini dimungkinkan jika daerah terkait benar-benar siap.
Fleksibilitas ini diberikan agar penanganan sampah di kota penyangga ibu kota bisa lebih cepat dan efektif.
"Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kita akan revisi. Jadi kita upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109," ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Selasa.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun Tangsel boleh membangun PSEL sendiri dan tidak harus bergabung ke Jatiwaringin, standar yang digunakan harus tetap mengacu pada regulasi terbaru. Saat ini, berdasarkan penilaian tim gelombang pertama, baru Kabupaten Tangerang yang dinyatakan siap sepenuhnya.
Bagi pemangku kebijakan dan pemerhati lingkungan muda, poin ini sangat krusial. Menteri Hanif menekankan bahwa proses pengajuan PSEL mandiri ini tidak bisa menggunakan landasan hukum yang lama.
Semua proses yang sebelumnya berjalan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 harus dihentikan dan dimulai ulang menyesuaikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Baca Juga: Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
"Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, itu agar diakhiri, jadi tidak boleh dilanjutkan. Kemudian mengikuti Peraturan Presiden nomor 109. Jadi tidak ada debat lagi, itu agar dilaksanakan," tegas Hanif.
Alasan utama KLH memberikan kelonggaran bagi Kota Tangerang dan Tangsel untuk pisah jalan dari Kabupaten Tangerang adalah volume sampah. Wilayah aglomerasi ini memproduksi sampah dalam jumlah yang sangat masif setiap harinya.
Teknologi PSEL dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menyusutkan gunungan sampah tersebut menjadi energi listrik yang bermanfaat.
"Jadi nanti Kabupaten Tangerang bisa sendiri karena sampahnya cukup besar. Kemudian Tangerang Selatan juga boleh sendiri karena sampahnya cukup. Kemudian Kota Tangerang juga cukup," tuturnya.
Menurut data yang dihimpun, teknologi PSEL yang direncanakan ini diperkirakan mampu mengelola sampah dengan kapasitas sekitar 3 ton per harinya (sesuai kutipan sumber), yang akan sangat membantu mengurangi beban TPA.
"Jadi lokasinya siap, airnya siap. Bila mana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berinisiatif membangun sendiri, maka kita akan bahas dulu di Kemenko Pangan," pungkas Hanif. [Antara].
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
BRI Dorong Daur Ulang Lewat Program Yok Kita Gas di KOPLING 2025
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru
-
Aktivis Cilegon: Operasi Senyap Dasco Selamatkan Warga Periuk dari Penggusuran
-
Aksi Nyata Suntik Dana Warga: Jalan Rusak Tangsel Ditambal Surya Insomnia, Pemda Cuma Lihat?
-
Potret Toleransi Tinggi di Indonesia, Peti Umat Katolik Diangkat Oleh Umat Muslim