-
KLH akan mengecek kesiapan dan kelayakan unit PSEL di Tangsel. Usulan PSEL harus mengikuti Perpres No. 109/2025 dan dapat diajukan terpisah.
-
Pembangunan PSEL di Tangerang Raya tidak lagi terpusat di TPA Jatiwaringin, namun Kota/Kabupaten dapat mengajukan PSEL mandiri karena volume sampah yang besar.
-
Kesempatan pendirian tiga PSEL terpisah di Tangerang Raya dibuka kembali, namun semua proses sebelumnya harus diakhiri dan harus menyesuaikan Perpres No. 109/2025.
SuaraBanten.id - Masalah sampah di wilayah aglomerasi Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) kerap menjadi momok yang tak berkesudahan.
Kabar baik datang bagi warga Tangsel yang menantikan solusi pengelolaan sampah modern. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sinyal positif atau lampu hijau bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk membangun Unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kementeriannya akan melakukan pengecekan mendalam terkait kesiapan dan kelayakan infrastruktur di Tangsel.
Ini tentunya merupakan angin segar setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengarahkan agar PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa desentralisasi pengelolaan sampah ini dimungkinkan jika daerah terkait benar-benar siap.
Fleksibilitas ini diberikan agar penanganan sampah di kota penyangga ibu kota bisa lebih cepat dan efektif.
"Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kita akan revisi. Jadi kita upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109," ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Selasa.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun Tangsel boleh membangun PSEL sendiri dan tidak harus bergabung ke Jatiwaringin, standar yang digunakan harus tetap mengacu pada regulasi terbaru. Saat ini, berdasarkan penilaian tim gelombang pertama, baru Kabupaten Tangerang yang dinyatakan siap sepenuhnya.
Bagi pemangku kebijakan dan pemerhati lingkungan muda, poin ini sangat krusial. Menteri Hanif menekankan bahwa proses pengajuan PSEL mandiri ini tidak bisa menggunakan landasan hukum yang lama.
Semua proses yang sebelumnya berjalan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 harus dihentikan dan dimulai ulang menyesuaikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Baca Juga: Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
"Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, itu agar diakhiri, jadi tidak boleh dilanjutkan. Kemudian mengikuti Peraturan Presiden nomor 109. Jadi tidak ada debat lagi, itu agar dilaksanakan," tegas Hanif.
Alasan utama KLH memberikan kelonggaran bagi Kota Tangerang dan Tangsel untuk pisah jalan dari Kabupaten Tangerang adalah volume sampah. Wilayah aglomerasi ini memproduksi sampah dalam jumlah yang sangat masif setiap harinya.
Teknologi PSEL dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menyusutkan gunungan sampah tersebut menjadi energi listrik yang bermanfaat.
"Jadi nanti Kabupaten Tangerang bisa sendiri karena sampahnya cukup besar. Kemudian Tangerang Selatan juga boleh sendiri karena sampahnya cukup. Kemudian Kota Tangerang juga cukup," tuturnya.
Menurut data yang dihimpun, teknologi PSEL yang direncanakan ini diperkirakan mampu mengelola sampah dengan kapasitas sekitar 3 ton per harinya (sesuai kutipan sumber), yang akan sangat membantu mengurangi beban TPA.
"Jadi lokasinya siap, airnya siap. Bila mana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berinisiatif membangun sendiri, maka kita akan bahas dulu di Kemenko Pangan," pungkas Hanif. [Antara].
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
BRI Dorong Daur Ulang Lewat Program Yok Kita Gas di KOPLING 2025
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram