-
KLH akan mengecek kesiapan dan kelayakan unit PSEL di Tangsel. Usulan PSEL harus mengikuti Perpres No. 109/2025 dan dapat diajukan terpisah.
-
Pembangunan PSEL di Tangerang Raya tidak lagi terpusat di TPA Jatiwaringin, namun Kota/Kabupaten dapat mengajukan PSEL mandiri karena volume sampah yang besar.
-
Kesempatan pendirian tiga PSEL terpisah di Tangerang Raya dibuka kembali, namun semua proses sebelumnya harus diakhiri dan harus menyesuaikan Perpres No. 109/2025.
SuaraBanten.id - Masalah sampah di wilayah aglomerasi Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) kerap menjadi momok yang tak berkesudahan.
Kabar baik datang bagi warga Tangsel yang menantikan solusi pengelolaan sampah modern. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sinyal positif atau lampu hijau bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk membangun Unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kementeriannya akan melakukan pengecekan mendalam terkait kesiapan dan kelayakan infrastruktur di Tangsel.
Ini tentunya merupakan angin segar setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 mengarahkan agar PSEL terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa desentralisasi pengelolaan sampah ini dimungkinkan jika daerah terkait benar-benar siap.
Fleksibilitas ini diberikan agar penanganan sampah di kota penyangga ibu kota bisa lebih cepat dan efektif.
"Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kita akan revisi. Jadi kita upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109," ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Selasa.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun Tangsel boleh membangun PSEL sendiri dan tidak harus bergabung ke Jatiwaringin, standar yang digunakan harus tetap mengacu pada regulasi terbaru. Saat ini, berdasarkan penilaian tim gelombang pertama, baru Kabupaten Tangerang yang dinyatakan siap sepenuhnya.
Bagi pemangku kebijakan dan pemerhati lingkungan muda, poin ini sangat krusial. Menteri Hanif menekankan bahwa proses pengajuan PSEL mandiri ini tidak bisa menggunakan landasan hukum yang lama.
Semua proses yang sebelumnya berjalan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 harus dihentikan dan dimulai ulang menyesuaikan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Baca Juga: Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
"Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, itu agar diakhiri, jadi tidak boleh dilanjutkan. Kemudian mengikuti Peraturan Presiden nomor 109. Jadi tidak ada debat lagi, itu agar dilaksanakan," tegas Hanif.
Alasan utama KLH memberikan kelonggaran bagi Kota Tangerang dan Tangsel untuk pisah jalan dari Kabupaten Tangerang adalah volume sampah. Wilayah aglomerasi ini memproduksi sampah dalam jumlah yang sangat masif setiap harinya.
Teknologi PSEL dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menyusutkan gunungan sampah tersebut menjadi energi listrik yang bermanfaat.
"Jadi nanti Kabupaten Tangerang bisa sendiri karena sampahnya cukup besar. Kemudian Tangerang Selatan juga boleh sendiri karena sampahnya cukup. Kemudian Kota Tangerang juga cukup," tuturnya.
Menurut data yang dihimpun, teknologi PSEL yang direncanakan ini diperkirakan mampu mengelola sampah dengan kapasitas sekitar 3 ton per harinya (sesuai kutipan sumber), yang akan sangat membantu mengurangi beban TPA.
"Jadi lokasinya siap, airnya siap. Bila mana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berinisiatif membangun sendiri, maka kita akan bahas dulu di Kemenko Pangan," pungkas Hanif. [Antara].
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
BRI Dorong Daur Ulang Lewat Program Yok Kita Gas di KOPLING 2025
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang