-
DPO kasus penipuan, Mohammad Fauzan (54), berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah buron.
-
Penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan putusan MA yang membatalkan putusan bebas PN dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus penipuan.
-
Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Kejari Kota Tangerang dan dieksekusi ke Lapas Pemuda. Kejati berkomitmen terus memburu buronan.
SuaraBanten.id - Terpidana kasus penipuan Mohammad Fauzan (54) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil diringkus.
Pelaku diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Terpidana bernama Mohammad Fauzan (54), warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang diketahui berpindah tempat tinggal ke Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna.
Dia ditangkap sekitar pukul 10.07 WIB dalam operasi gabungan antara Tim Intelijen Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna di Kota Serang mengatakan, pengamanan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, yang menyatakan Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas di tingkat pengadilan negeri,” ujar Rangga.
Dalam kasus tersebut, Fauzan sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri, namun hasil kasasi menyatakan bahwa unsur-unsur pidana penipuan terpenuhi dan perbuatannya dilakukan secara berlanjut.
Rangga menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Fauzan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dieksekusi ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Kejati Banten melalui program Tabur menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran intelijen kejaksaan di seluruh daerah guna menuntaskan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan kasus pidana.
Baca Juga: Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rangga.
Program Tabur (Tangkap Buronan) merupakan salah satu strategi kejaksaan untuk mempercepat eksekusi perkara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. [Antara].
Berita Terkait
-
Waspada! Ancaman TBC Mengintai, Banten Puncaki Daftar Penemuan Kasus Tertinggi
-
Korban Bullying Kritis Dipukul Kursi Sekolah, KPAI Desak Kasus di SMPN 19 Tangsel Wajib Diproses
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya
-
5 Fakta Pilu Kasus Perundungan Siswa SMP di Tangsel: Dipukul Kursi Besi Hingga Saraf Rusak
-
Waspada! Volume Air Bendungan Karian dan Sindangheula Sengaja Dikurangi, Ada Apa dengan Banten?
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan
-
Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi