-
KPAI mendorong agar kasus perundungan (bullying) anak di SMPN 19 Tangsel diproses secara hukum karena adanya kekerasan dan luka fisik serius pada korban.
-
Meskipun pelaku di bawah umur, KPAI menyatakan proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai UU Pasal 59 A tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
Korban perundungan, MH (13), dipukul menggunakan bangku dan mengalami luka serius hingga dirujuk ke RS Fatmawati. Dindikbud sudah memediasi keluarga.
SuaraBanten.id - Kasus dugaan perundungan (bullying) di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang menimpa seorang siswa berinisial MH (13), telah menarik perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, mengingat korban mengalami luka fisik serius dan trauma berat.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dilansir dari Antara.
Diyah Puspitarini mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 ini terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Kendati demikian, KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.
"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.
Menurut Diyah, meskipun dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.
"Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.
KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
Semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.
"Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut. Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," kata Diyah.
Baca Juga: Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya
Sebelumnya, salah satu siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di lingkup sekolah. Akibat tindakan itu, kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.
Kakak korban, Rizky, mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Puncaknya terjadi pada Senin (20/10/2025) saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku. "Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," katanya.
Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan mulai dari aksi pemukulan hingga ditendang. Rizky menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, mengatakan pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku. "Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," katanya.
Berita Terkait
-
Waspada! KPAI Ungkap Perundungan Anak Kini Di Luar Kendali dan Lebih Berbahaya
-
5 Fakta Pilu Kasus Perundungan Siswa SMP di Tangsel: Dipukul Kursi Besi Hingga Saraf Rusak
-
Geger! Siswa SMP di Tangsel Dihantam Kursi Besi Teman Sekelas: Kondisi Kritis, Saraf Halus Rusak
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi