- Konflik agraria di Cilegon, Banten, melibatkan warga Kampung Periuk dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru.
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang dihuni warga puluhan tahun.
- Diusulkan lahan seluas 11 hektare tersebut dikembalikan ke negara untuk fasilitas pemerintahan, bukan diserahkan swasta.
Nicho menambahkan, indikasi keterlibatan mafia tanah semakin kuat mengingat nilai ekonomis lahan tersebut yang sangat fantastis.
Dengan lokasi yang strategis di Kota Cilegon, estimasi harga tanah di area tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta per meter persegi.
Jika dikalkulasikan dengan luas area 11 hektare, nilai aset yang diperebutkan bisa menembus angka triliunan rupiah.
“Itulah kenapa lahannya jadi rebutan. Ada uang besar yang sedang diincar para mafia tanah beserta kaki tangannya,” kata Nicho.
Kondisi ini menempatkan warga yang hidup pas-pasan sebagai korban paling rentan dalam permainan spekulasi properti dan bisnis skala besar.
Tanpa perlindungan hukum dan politik yang kuat, mereka berpotensi tersingkir dari ruang hidup yang sudah mereka tempati puluhan tahun.
Solusi Strategis: Kembalikan ke Negara
Tidak hanya melontarkan kritik, Nicho Silalahi juga menyodorkan solusi taktis yang berpotensi menguntungkan tata kota Cilegon dalam jangka panjang.
Ia mengusulkan agar lahan bekas kuburan China tersebut dikembalikan kepada negara untuk kepentingan fasilitas pemerintahan.
Baca Juga: Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah kantor instansi vital di Kota Cilegon saat ini masih menumpang di atas lahan milik PT Krakatau Steel.
Nicho menilai, momen sengketa ini bisa menjadi titik balik untuk memperkuat aset pemerintah daerah.
“Sebaiknya lahan itu digunakan untuk kantor pemerintahan. Selama ini banyak gedung pemerintahan justru menumpang."
Berita Terkait
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!
-
Ditunjuk Langsung oleh Zulhas, Dede Rohana Target 9 Kursi PAN di DPRD Cilegon
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah