-
Lima pengusaha di Cilegon divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Serang karena terbukti melakukan percobaan pemerasan proyek Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali.
-
Vonis 1,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (3-4 tahun). Hal yang meringankan meliputi mediasi damai dan status para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
-
Para terdakwa, termasuk Ketua Kadin Cilegon, mengancam menyetop proyek jika permintaan jatah pekerjaan tidak dipenuhi. Perbuatan ini dinilai meresahkan dan merusak iklim investasi.
SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada 5 (lima) pengusaha di Kota Cilegon terkait kasus minta jatah proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Kelima pengusaha tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah serta Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri dan Ketua BMPP Zul Basit.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin mengatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 2 juncto pasal 53 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan pejara dikurangi masa tahanan," ucap Hasanudin dalam sidang vonis di PN Serang, Kamis (6/11).
Diketahui, vonis yang diberikan terhadap para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Sebelumnya para terdakwa dituntut 3 dan 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Hasanudin mengungkapkan, para terdakwa telah melakukan mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, kemudian para terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung sehingga menjadi hal yang meringankan vonis.
"Bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah adanya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan, kemudian para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Hasanudin.
Sementara itu, Hasanudin menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa dinilai sebagai sesuatu yang meresahkan bagi masyarakat dan dianggap perbuatan yang tak mendukung iklim investasi.
"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Hasanudin.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
Usai pembacaan vonis tersebut Ketua Majelis Hakim Hasanudin, para terdakwa dan JPU Kejari Cilegon pun sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan tersebut.
Untuk diketahui, dalam dakwaan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal untuk melihat proyek CAA di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya. Disana mereka bertemu dengan Lin Yong Site selaku Manager) dan Sitti Rahimah penterjemah.
Para pengusaha itu meminta sebagian pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan Kadin Cilegon. Dari nilai proyek Rp17 triliun, pengusaha lokal meminta proyek senilai Rp5 triliun.
Tak hanya M Salim, beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Berita Terkait
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan
-
Total Kerugian Capai Rp5 Miliar, Skandal Penipuan Modus Masuk Polisi di Polda Banten Kian Membesar
-
Tragis! Siswa Pahoa Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Sekolah, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir