-
Waduk Karian di Lebak, Banten, adalah bendungan besar untuk irigasi dan air bagi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, yang diresmikan Januari 2024.
-
Pembebasan lahan Waduk Karian mencapai 99%. Sisanya 1% (21,03 hektar) masih disengketakan di pengadilan oleh warga Desa Bungurmekar terkait ganti rugi.
-
Warga menggugat lahan waduk karena klaim kepemilikan yang muncul setelah pendataan. Pihak proyek yakin lahan itu tanah negara berdasarkan minimnya bukti SHM.
SuaraBanten.id - Waduk Karian yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjadi salah satu bendungan terbesar yang dibangun dan diperuntukkan bagi masyarakat Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Waduk yang dibangun sejak Oktober 2015 itu disebut mampu memenuhi keperluan irigasi seluas 22.000 hektare sawah. Waduk ini memiliki volume tampungan sebesar 315 juta meter kubik dan luas genangan sebesar 1.777 hektare.
Namun, waduk yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di bulan Januari 2024 itu pun masih menyisakan persoalan. Pasalnya, sejumlah warga di Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira melakukan gugatan lantaran tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan yang diklaim milik warga yang digunakan untuk pembangunan waduk tersebut.
Disampaikan PPK Pengadaan Tanah II BBWS C3 Revita Kartikasari, progres pembebasan lahan Waduk Karian belum sepenuhnya rampung lantaran menyisakan sekitar 21,03 hektar lahan dari total kebutuhan lahan seluas 2.226,44 hektar masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"Untuk progres pembebasan lahan Bendungan Karian saat ini sudah 99 persen atau sekitar 2.205 hektar. Sisanya 1 persen atau sekitar 21,03 hektar masih berproses (gugatan)," kata Revita, Jumat (7/11/2025).
"Lahan yang belum bebas tersebar di 8 desa dari total 11 desa di 4 kecamatan. Sebagian besar kasusnya sengketa atau overlap antara tanah garapan dan tanah bersertifikat," imbuhnya.
Diakui Revita, pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Karian telah sesuai prosedur karena dilakukan melalui beberapa mekanisme, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga pengumuman di desa masing-masing.
"Pengumuman kami sampaikan di desa, by name by person. Kami jelaskan satu per satu, misalnya bidang dengan NIB 1 atas nama siapa. Khusus untuk kasus ini (gugatan warga), pada saat pendataan tidak ada yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut," ungkapnya.
"Saat masa pengumuman selama 14 hari kerja di desa, juga tidak ada pihak yang mengklaim. Namun setelah waktu berjalan cukup lama, baru pada 2023 mulai muncul klaim atas bidang tanah tersebut," sambung Revita.
Baca Juga: Program Makan Gratis Pemerintah Diduga Ditahan Tokoh Adat Badui: Akankah Ditolak Seperti Dana Desa?
Meski begitu, Revita menyampaikan, bagi warga yang merasa memiliki tanah yang terdampak pembangunan Waduk Karian dipersilakan mengajukan gugatan untuk membuktikan hak kepemilikan atas lahan tersebut sesuai arahan Direktorat Jenderal Aset Tanah dan Ruang (ATR).
"Di pengadilan nanti akan dilakukan pembuktian dokumen yang dimiliki terhadap bidang tanah tersebut. Saat ini proses sudah berjalan. Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan dan menjadi dasar revisi peta bidang maupun daftar nama yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Revita.
"Berdasarkan dokumen gugatan, mereka hanya melampirkan bukti pajak atau SPPT, tidak ada sertifikat tanah (SHM). Berdasarkan ploting BPN, tidak ada SHN yang terbit di lokasi itu," imbuhnya.
Saat disinggung berapa total ganti rugi yang harus dibayarkan bila gugatan warga dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Rangasbitung, Revita mengaku belum mengetahuinya karena harus dinilai oleh tim appraisal dari BPN.
Namun, ia berkeyakinan bila lahan yang diklaim oleh warga tersebut merupakan lahan negara sehingga pihaknya yang kini jadi tergugat utama dalam kasus sengketa itu tidak harus mengeluarkan uang ganti rugi sepeser pun.
"Belum tahu (ganti ruginya) karena itu dinilai oleh tim appraisal. Tapi tanah itu tanah negara, tanpa penguasaan. Sehingga tidak perlu diberikan ganti kerugian hak selama tidak ada pihak yang mengklaim," tandasnya.
Berita Terkait
-
Program Makan Gratis Pemerintah Diduga Ditahan Tokoh Adat Badui: Akankah Ditolak Seperti Dana Desa?
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya