Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 22:03 WIB
Oknum berinisial AH (44), yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok, Tangerang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja. [Antara]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN Pemkab Tangerang, Akmal Hadi, akan dipecat karena terlibat kasus kepemilikan dan peredaran ganja.

  • Pemkab Tangerang segera proses pemecatan Akmal Hadi. Sebelumnya ia sudah seminggu lebih tidak masuk kerja.

  • Akmal Hadi terlibat jaringan narkotika antarprovinsi (Medan-Banten-Bali) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

5. Status Kepegawaian di Ambang Pemecatan

ASN AH, yang bertugas sebagai staf di Bidang Umum dan Kepegawaian Kecamatan Legok, kini berada di ambang pemecatan.

Pihak Kecamatan Legok segera mengajukan proses penghentian status kepegawaian AH kepada BKPSDM Pemkab Tangerang sebagai tindak lanjut disiplin ASN.

6. Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka AH dan dua rekannya (LK dan IT) dijerat Pasal Berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku utama dalam jaringan ini adalah penjara seumur hidup.

Load More