Hairul Alwan
Senin, 29 September 2025 | 20:15 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani [Dokumen Suara.com]
Baca 10 detik
  • Banten jadi percontohan zero korupsi dana desa berkat program pendampingan Jaksa Garda Desa.
  • Sukses di Banten, Jaksa Garda Desa akan diperluas ke seluruh Indonesia dengan target di 2026.
  • Program ini bantu Kades optimalkan dana desa dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

SuaraBanten.id - Keberhasilan Provinsi Banten dalam menekan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana desa mendapat apresiasi tinggi. Pencapaian ini merupakan bukti keberhasilan program Jaksa Garda Desa, sebuah inisiatif pendampingan hukum yang dipersiapkan untuk diterapkan secara nasional pada 2026 mendatang.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, menyatakan harapannya agar prestasi Banten dapat direplikasi di provinsi-provinsi lain, seiring dengan perluasan cakupan program yang dilakukan secara bertahap.

"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," kata Reda usai menerima apresiasi dalam acara 'Abraham Live in Banten' di ICE BSD, Tangerang, Senin 29 September 2025.

Program Jaksa Garda Desa dinilai berhasil karena mengubah paradigma dari penindakan menjadi pencegahan. Para jaksa secara proaktif memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa, memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Jamintel Reda Mantovani menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan efektivitas pemantauan dan evaluasi. Sejauh ini, Jaksa Garda Desa telah diimplementasikan di enam provinsi.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menerima penghargaan program Jaksa Garda Desa. [Istimewa]

"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," ucapnya.

Dengan hasil positif yang ditunjukkan di Banten, Kejaksaan Agung semakin optimistis untuk mempercepat implementasi program ini ke seluruh wilayah di Indonesia. "Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," kata Reda, menargetkan cakupan nasional pada awal 2026.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengakui bahwa program ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembangunan dari tingkat paling bawah, sejalan dengan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu," ucapnya.

Baca Juga: Gagalkan Tawuran Remaja, Dua Pemuda Dibekuk di Cilegon Gegara Bawa Senjata Tajam

Kata Andra Soni, kehadiran jaksa pendamping membuat para kepala desa lebih percaya diri dan terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran.

Dampaknya, fungsi dana desa menjadi lebih optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal," kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Load More