Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 14:24 WIB
Foto udara pekerja menggunakan alat berat saat membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym]
Baca 10 detik
  • PN Serang segera sidangkan korupsi pertanahan pesisir melibatkan kades Kohod dan empat terdakwa pada 30 September.

  • Modus utama kejahatan ialah pemalsuan dokumen untuk terbitkan 263 SHGB atas nama perusahaan dan individu.

  • Kasus ini menyoroti mafia tanah terstruktur, melibatkan pejabat desa, korporasi, serta merugikan negara dan ekosistem.

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten akan segera membuka babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi pertanahan di Indonesia.

Pada Selasa, 30 September, sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, akan digelar.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk menguasai ratusan hektar lahan pesisir, sebuah praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat lokal.

Kasus ini telah menjadi sorotan tajam karena melibatkan praktik pemalsuan dokumen yang terstruktur untuk mengalihfungsikan lahan pesisir yang strategis.

Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, di Kota Serang, Jumat, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah dilimpahkan oleh kejaksaan dan terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

"Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata dia, dilansir dari Antara.

Modus operandi para terdakwa terungkap cukup jelas dalam uraian perkara. Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen tanah, mulai dari girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Tujuannya satu, yakni menguasai lahan pesisir yang dipagari. Praktik ini bukan hanya kejahatan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan ancaman serius terhadap ekosistem pesisir serta hak-hak masyarakat adat atau nelayan.

Dari hasil pemalsuan dokumen tersebut, para terdakwa berhasil mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Jumlah ini sangat fantastis dan menunjukkan skala kejahatan yang tidak main-main.

Baca Juga: Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman

"Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan." imbuhnya.

Ini mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya menguntungkan oknum individu, tetapi juga melibatkan entitas korporasi, menciptakan jaringan mafia tanah yang lebih luas.

Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah, menambah panjang daftar bukti kejahatan yang terstruktur dan masif.

Kasus ini sebelumnya ditangani secara intensif oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Empat terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Keterlibatan pejabat desa dan pihak swasta dalam kasus ini menunjukkan kolaborasi terlarang yang merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan negara.

Load More