-
Polri kejar buronan keuangan seperti CEO Investree, perkuat komitmen berantas kejahatan ekonomi.
-
Fokus Polri kini Michael Steven (Kresna) dan Pietruschka (Wanaartha), red notice telah terbit.
-
Polri kolaborasi erat dengan AS seperti FBI, atasi buronan kaya yang lihai manfaatkan celah hukum.
SuaraBanten.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang merugikan masyarakat, menyusul keberhasilan menangkap mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi.
Keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk memperketat jaringan perburuan terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang bersembunyi.
Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, menyatakan bahwa Polri tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditangkap.
Polri kini mengalihkan fokus pada target-target besar lainnya. Dua nama yang menjadi prioritas utama adalah Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Manfred Armin Pietruschka bersama Evelina Fadil Pietruschka, pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Kasus-kasus ini melibatkan kerugian besar bagi nasabah dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Brigjen Untung mengungkapkan bahwa Michael Steven sudah terpetakan keberadaannya, dan "red notice"-nya telah resmi turun pada 19 September 2025. Ini menandakan semakin dekatnya penangkapan terhadap buronan Kresna Life tersebut.
Namun, tantangan tidak mudah. Untuk kasus Wanaartha Life, Brigjen Untung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap anak mereka, Rezanantha Pietruschka, di California, Amerika Serikat.
Meski demikian, ada dinamika hukum yang kerap dimanfaatkan para buronan kelas kakap.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Ganjal ATM yang Resahkan Warga Ditangkap, Modus Beraksi di 41 Lokasi
"Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red noticenya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya,” ujar Brigjen Untung, menggambarkan kompleksitas proses hukum di luar negeri, dilansir dari Antara.
Menghadapi para buronan yang lihai memanfaatkan celah hukum dan memiliki sumber daya finansial melimpah, Polri tidak tinggal diam.
Divhubinter secara aktif menjalin komunikasi dan koordinasi erat dengan berbagai stakeholders di Amerika Serikat, termasuk Homeland Security, U.S.
Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI). Kolaborasi lintas negara ini menjadi kunci dalam melacak dan memulangkan para buronan yang bersembunyi di luar negeri.
"Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja,” tegas Brigjen Untung.
Dalam kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar ke Indonesia. Kasus Investree menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan keuangan dapat merugikan banyak pihak.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pelaku Ganjal ATM yang Resahkan Warga Ditangkap, Modus Beraksi di 41 Lokasi
-
Bukan Hanya Sepak Bola, Banten International Stadium Siap Jadi Venue Konser Musik Skala Megah
-
Jembatan Cirokoy Pandeglang Kini Lancar Dua Arah, Kemacetan Berjam-jam Tinggal Kenangan
-
Zat Radioaktif Cesium-137 Diduga Berasal dari Pabrik di Serang
-
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Stop Pernikahan Dini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas