Andi Ahmad S
Jum'at, 26 September 2025 | 22:15 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Baca 10 detik
  • Polri kejar buronan keuangan seperti CEO Investree, perkuat komitmen berantas kejahatan ekonomi.

  • Fokus Polri kini Michael Steven (Kresna) dan Pietruschka (Wanaartha), red notice telah terbit.

  • Polri kolaborasi erat dengan AS seperti FBI, atasi buronan kaya yang lihai manfaatkan celah hukum.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Load More