Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 19:52 WIB
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Baca 10 detik
  • Kurangnya Koordinasi Antar-Wilayah Menjadi Akar Masalah
  • Pelanggaran Aturan Menciptakan Dampak Buruk yang Luas
  • Warga Mengambil Tindakan Karena Merasa Penegak Hukum Abai
[batas-kesimpulan]

SuaraBanten.id - Jalanan di perbatasan Tangerang-Bogor mendadak tegang pada Selasa kemarin. Bukan karena kecelakaan, tapi karena aksi massa yang mengambil alih jalan.

Warga dan pemuda Kecamatan Legok, yang kesabarannya sudah habis, membentuk barikade manusia untuk menghadang dan memutar balik paksa puluhan truk tambang raksasa.

Aksi nekat ini viral dan menjadi puncak dari masalah yang sudah bertahun-tahun meresahkan.

Tapi apa sebenarnya yang terjadi? Berikut 5 fakta penting yang perlu kamu tahu di balik amuk massa ini.

1. Aksi Massa Spontan, Bukan Premanisme

Jangan salah sangka, aksi ini bukan tindakan anarkis tanpa sebab. Menurut tokoh pemuda Legok, Tama, ini adalah gerakan spontanitas dari warga yang sudah terlalu lama memendam kekecewaan.

Mereka merasa aktivitas truk tambang di siang hari sudah sangat meresahkan dan membahayakan.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap Tama, dilansir dari Antara.

Ini juga bukan kali pertama. Warga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, menunjukkan bahwa masalah ini adalah api dalam sekam yang terus menyala.

Baca Juga: Mengungkap Lubang Hitam di Balik Amuk Warga Lawan Truk Tambang

2. Aturan Jelas, Pelanggaran Lebih Jelas

Warga tidak asal bertindak. Dasar kemarahan mereka sangat kuat dan legal, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jam Operasional Kendaraan. Aturan ini sangat spesifik.

Truk angkutan barang (termasuk tambang) hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Faktanya? Truk-truk "monster" ini bebas melenggang di siang bolong, seolah Perbup tersebut hanyalah hiasan kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

3. 'Dosa' Lintas Batas: Bogor Dituding Jadi Biang Keladi

Di sinilah letak akar masalah yang paling rumit. Menurut warga, sebagian besar truk ini berasal dari wilayah Kabupaten Bogor.
Masalahnya, penegakan aturan di wilayah Bogor diduga sangat longgar, sehingga truk-truk ini bisa lolos dengan mudah dan baru "terbentur" aturan saat memasuki wilayah Tangerang.

Load More