- Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten
- Kebijakan ini bertujuan memberi keringanan bagi masyarakat yang pindah domisili ke Banten
- Program yang berlaku hingga 31 Oktober 2025 ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah
SuaraBanten.id - Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menghasilkan kendaraan yang mutasi masuk ke Banten mencatat 11.379 unit kendaraan resmi berpindah pelat ke provinsi ini sejak diluncurkan pada 11 Juli hingga 15 September 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperluas basis pajak daerah.
“Kami ingin memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili ke Banten, agar mereka tidak terbebani biaya pokok pajak saat mutasi,” kata Andra di Kota Serang, Selasa 16 September 2025.
Ia menambahkan, bertambahnya kendaraan yang melakukan mutasi akan berdampak pada penerimaan daerah.
“Dengan basis pajak yang lebih luas, penerimaan daerah akan meningkat dan bisa mendukung program pembangunan,” ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyebut sepeda motor mendominasi mutasi kendaraan dengan sebanyak 4.693 unit.
Disusul minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, dan bus 19 unit.
“Dari 12 UPTD Samsat, Ciputat mencatat mutasi terbanyak dengan 2.561 unit, sedangkan paling sedikit di Samsat Malingping hanya 47 unit,” kata Rita.
Ia menjelaskan, program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 itu berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya.
“Program pembebasan pokok pajak kendaraan mutasi tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat pendapatan daerah ke depan,” ujarnya.
Rita mengingatkan warga untuk tidak menunda. “Kami mendorong warga segera memutasi kendaraannya sebelum masa programnya berakhir,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup