- Warga Mengambil Tindakan Karena Merasa Penegak Hukum Abai
- Pelanggaran Aturan Menciptakan Dampak Buruk yang Luas
- Kurangnya Koordinasi Antar-Wilayah Menjadi Akar Masalah
SuaraBanten.id - Pemandangan dramatis terjadi di Jalan Raya Legok-Parungpanjang pada Selasa kemarin. Kesabaran yang telah menipis akhirnya pecah.
Sejumlah warga dan pemuda dari Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, turun ke jalan, membentuk barikade manusia untuk menghadang paksa puluhan truk tambang raksasa yang nekat beroperasi di siang hari.
Aksi nekat ini bukan tanpa alasan. Para pengemudi truk tronton tersebut dituding secara terang-terangan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Warga yang sudah muak akhirnya mengambil alih peran penegak hukum yang mereka anggap absen.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Tama, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak dari keresahan yang sudah lama terpendam.
"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap Tama di lokasi dilansir dari Antara, Selasa 16 September 2025.
Menurut Tama, ini bukan kali pertama warga melakukan penghadangan. Truk-truk tambang, yang mayoritas datang dari arah Kabupaten Bogor, seolah tak peduli dengan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.
Padahal, aturan dalam Perbup tersebut sangat jelas:
Waktu Operasional
Baca Juga: Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak
Kendaraan angkutan barang (termasuk truk tambang) hanya diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Tujuannya
Untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, polusi, dan risiko kecelakaan lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Truk-truk dengan sumbu tiga atau lebih ini bebas melenggang di siang bolong, memicu kemarahan warga yang merasa aktivitas mereka terganggu dan keselamatan mereka terancam.
Masalah ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua yurisdiksi pemerintahan yang berbeda: Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Warga menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak Bogor yang menjadi biang keladi masalah ini.
"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," ujar Tama.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane