Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 19:23 WIB
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Baca 10 detik
  • Warga Mengambil Tindakan Karena Merasa Penegak Hukum Abai
  • Pelanggaran Aturan Menciptakan Dampak Buruk yang Luas
  • Kurangnya Koordinasi Antar-Wilayah Menjadi Akar Masalah
[batas-kesimpulan]

SuaraBanten.id - Pemandangan dramatis terjadi di Jalan Raya Legok-Parungpanjang pada Selasa kemarin. Kesabaran yang telah menipis akhirnya pecah.

Sejumlah warga dan pemuda dari Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, turun ke jalan, membentuk barikade manusia untuk menghadang paksa puluhan truk tambang raksasa yang nekat beroperasi di siang hari.

Aksi nekat ini bukan tanpa alasan. Para pengemudi truk tronton tersebut dituding secara terang-terangan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

Warga yang sudah muak akhirnya mengambil alih peran penegak hukum yang mereka anggap absen.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Tama, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak dari keresahan yang sudah lama terpendam.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap Tama di lokasi dilansir dari Antara, Selasa 16 September 2025.

Menurut Tama, ini bukan kali pertama warga melakukan penghadangan. Truk-truk tambang, yang mayoritas datang dari arah Kabupaten Bogor, seolah tak peduli dengan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.

Padahal, aturan dalam Perbup tersebut sangat jelas:

Waktu Operasional

Baca Juga: Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak

Kendaraan angkutan barang (termasuk truk tambang) hanya diizinkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tujuannya

Untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, polusi, dan risiko kecelakaan lalu lintas pada jam-jam sibuk.

Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Truk-truk dengan sumbu tiga atau lebih ini bebas melenggang di siang bolong, memicu kemarahan warga yang merasa aktivitas mereka terganggu dan keselamatan mereka terancam.

Masalah ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua yurisdiksi pemerintahan yang berbeda: Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Warga menyoroti adanya dugaan pembiaran dari pihak Bogor yang menjadi biang keladi masalah ini.

"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," ujar Tama.

Load More