- Kurangnya Koordinasi Antar-Wilayah Menjadi Akar Masalah
- Pelanggaran Aturan Menciptakan Dampak Buruk yang Luas
- Warga Mengambil Tindakan Karena Merasa Penegak Hukum Abai
SuaraBanten.id - Sebuah peraturan daerah seharusnya menjadi pedoman yang ditaati, sebuah hukum yang ditegakkan. Namun di perbatasan Tangerang-Bogor, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 seolah tak lebih dari sekadar macan kertas—tampak garang di atas dokumen, namun ompong di lapangan.
Puncaknya terjadi pada Selasa kemarin. Gerah karena aturan yang tak kunjung ditegakkan, puluhan warga dan pemuda di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya turun gunung.
Mereka melakukan aksi nekat menghadang paksa barisan truk tambang raksasa yang melenggang santai di Jalan Raya Legok-Parungpanjang di siang bolong, sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap jam operasional.
Aksi ini, menurut tokoh pemuda setempat, Tama, adalah akumulasi dari kekecewaan yang sudah tak terbendung.
"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," tegas Tama.
Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya dibuat dengan tujuan mulia menjaga keselamatan dan kenyamanan warga. Aturan di dalamnya sangat jelas.
Jam Operasional Truk Barang
Hanya boleh melintas pada malam hari, tepatnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Tujuan
Baca Juga: Kesabaran Warga Habis: Puluhan Truk Tambang Monster Dihadang Paksa di Perbatasan Tangerang-Bogor
Mencegah kemacetan parah, mengurangi risiko kecelakaan fatal, meminimalisir polusi udara, dan menjaga keawetan infrastruktur jalan.
Namun, realitas di lapangan adalah sebuah ironi. Truk-truk bertonase berat itu seolah memiliki kekebalan hukum, menjadikan aturan tersebut hanya tulisan mati.
Masalah utamanya, menurut warga, terletak pada lemahnya koordinasi dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, khususnya dari arah Kabupaten Bogor.
Truk-truk ini mayoritas berasal dari lokasi tambang di Bogor dan memasuki Tangerang tanpa ada filter yang efektif.
"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," jelas Tama.
Pernyataan ini menyorot sebuah "lubang hitam" dalam penegakan aturan. Aturan ketat di Tangerang menjadi sia-sia ketika tidak ada komitmen serupa dari wilayah tetangga.
Berita Terkait
-
Kesabaran Warga Habis: Puluhan Truk Tambang Monster Dihadang Paksa di Perbatasan Tangerang-Bogor
-
Ribuan Kendaraan 'Serbu' Banten Karena Program Pembebasan Pajak
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan