SuaraBanten.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.
"Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Kholid saat dikonfirmasi di Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.
Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.
"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," jelasnya.
Menurut dia, meski adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat DPR RI terjadi. Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan di dewan daerah.
Kendati, ditegaskannya, hingga sampai saat ini seluruh rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.
"Sampai sekarang DPRD masih sama. Jadi tidak berpengaruh adanya kebijakan baru di pusat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, bahwa dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota dimuat dalam peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan operasional.
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, antara lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga.
Tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Kendati demikian, untuk DPRD tidak sama seperti DPR RI yang memakai istilah gaji pokok.
Akan tetapi DPRD memiliki uang representasi sebagai menunjukkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggota dewan daerah tersebut.
Istilah uang representasi , akan diberikan setiap bulannya kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan beberapa ketentuan seperti uang representasi bagi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang