SuaraBanten.id - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memastikan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.
"Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Kholid saat dikonfirmasi di Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan, sebagai menanggapi sejumlah isu yang berkembang baru-baru ini terkait kenaikan gaji wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah.
Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD terdapat mekanisme penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah daerah setempat.
"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," jelasnya.
Menurut dia, meski adanya kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat DPR RI terjadi. Hal itu tidak akan berpengaruh terhadap aturan di dewan daerah.
Kendati, ditegaskannya, hingga sampai saat ini seluruh rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.
"Sampai sekarang DPRD masih sama. Jadi tidak berpengaruh adanya kebijakan baru di pusat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, bahwa dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota dimuat dalam peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Baca Juga: DPRD Lebak Desak APH Usut Anggota DPR RI dan DPRD yang Terlibat Judi Online
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan operasional.
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, antara lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga.
Tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Kendati demikian, untuk DPRD tidak sama seperti DPR RI yang memakai istilah gaji pokok.
Akan tetapi DPRD memiliki uang representasi sebagai menunjukkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggota dewan daerah tersebut.
Istilah uang representasi , akan diberikan setiap bulannya kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan beberapa ketentuan seperti uang representasi bagi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk