Andi Ahmad S
Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:23 WIB
Sidang majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada keluarga dan karyawan bos pabrik narkoba PCC, Beny Seitawan, di Pengadilan Negeri Kota Serang, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Devi Nindy

SuaraBanten.id - Babak baru dalam pembongkaran jaringan narkoba di Banten dimulai. Setelah berhasil memenjarakan bos pabrik pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol) Benny Setiawan, penyidik BNN RI kini menjeratnya dengan pasal yang tak kalah menakutkan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak sendiri, sang istri, Reni Maria Anggraeni, turut diseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menyembunyikan kekayaan hasil bisnis haram mereka.

Imperium bisnis narkoba yang mereka bangun dari balik jeruji kini diruntuhkan total. Berkas perkara TPPU keduanya, bersama tumpukan barang bukti bernilai miliaran rupiah, telah resmi dilimpahkan oleh BNN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk segera dibawa ke meja hijau.

Ini adalah pukulan kedua yang memastikan keuntungan dari penjualan narkoba tidak dapat mereka nikmati sama sekali.

Penyidik tidak main-main dalam melacak jejak uang panas pasutri ini. Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, memaparkan bagaimana Benny dan Reni mengubah keuntungan dari pil PCC menjadi aset-aset bernilai tinggi, yang semuanya terkonsentrasi di wilayah Kota Serang.

Modus mereka adalah membelanjakan uang hasil kejahatan ke properti dan kendaraan untuk menyamarkan asal-usulnya. Aset yang berhasil dilacak dan disita antara lain:

  • Satu unit rumah mewah di Perumahan Bumi Taktakan Indah, yang ironisnya juga berfungsi sebagai pabrik produksi pil PCC.
  • Sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Kota Serang.
  • Satu unit truk merk Isuzu Traga berwarna putih-silver, yang diduga digunakan untuk operasional bisnis haram mereka.

"Betul, semua aset itu sudah disita oleh penyidik BNN sebagai barang bukti untuk kasus TPPU-nya," kata Siddiq, Kamis (7/8/2025).

Menariknya, Siddiq menambahkan bahwa tidak ada aset super mewah seperti mobil sport atau jam tangan mahal yang ditemukan.

"Aset-aset yang disita seluruhnya berada di wilayah Kota Serang, tidak ada kendaraan mewah atau barang-barang seperti jam tangan mewah yang ditemukan," imbuhnya.

Baca Juga: Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir

Hal ini menunjukkan strategi pencucian uang yang lebih fokus pada investasi properti.

Selain aset fisik, jantung dari kasus TPPU ini adalah aliran dana di rekening bank. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aktivitas mencurigakan yang nilainya fantastis.

Dua rekening bank, masing-masing atas nama Benny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni, menunjukkan lalu lintas uang yang tidak wajar.

"Dua rekening atas nama Beny Setiawan dan satu lagi atas nama Reni Maria, transaksinya bervariasi dari Rp80 juta sampai Rp8 miliar," ujar Siddiq.

Aliran dana jumbo inilah yang menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang.

Saat ini, pihak Kejari Serang tengah bekerja cepat untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Load More