SuaraBanten.id - Babak baru dalam pembongkaran jaringan narkoba di Banten dimulai. Setelah berhasil memenjarakan bos pabrik pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisprodol) Benny Setiawan, penyidik BNN RI kini menjeratnya dengan pasal yang tak kalah menakutkan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak sendiri, sang istri, Reni Maria Anggraeni, turut diseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya menyembunyikan kekayaan hasil bisnis haram mereka.
Imperium bisnis narkoba yang mereka bangun dari balik jeruji kini diruntuhkan total. Berkas perkara TPPU keduanya, bersama tumpukan barang bukti bernilai miliaran rupiah, telah resmi dilimpahkan oleh BNN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk segera dibawa ke meja hijau.
Ini adalah pukulan kedua yang memastikan keuntungan dari penjualan narkoba tidak dapat mereka nikmati sama sekali.
Penyidik tidak main-main dalam melacak jejak uang panas pasutri ini. Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhamad Siddiq, memaparkan bagaimana Benny dan Reni mengubah keuntungan dari pil PCC menjadi aset-aset bernilai tinggi, yang semuanya terkonsentrasi di wilayah Kota Serang.
Modus mereka adalah membelanjakan uang hasil kejahatan ke properti dan kendaraan untuk menyamarkan asal-usulnya. Aset yang berhasil dilacak dan disita antara lain:
- Satu unit rumah mewah di Perumahan Bumi Taktakan Indah, yang ironisnya juga berfungsi sebagai pabrik produksi pil PCC.
- Sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Kota Serang.
- Satu unit truk merk Isuzu Traga berwarna putih-silver, yang diduga digunakan untuk operasional bisnis haram mereka.
"Betul, semua aset itu sudah disita oleh penyidik BNN sebagai barang bukti untuk kasus TPPU-nya," kata Siddiq, Kamis (7/8/2025).
Menariknya, Siddiq menambahkan bahwa tidak ada aset super mewah seperti mobil sport atau jam tangan mahal yang ditemukan.
"Aset-aset yang disita seluruhnya berada di wilayah Kota Serang, tidak ada kendaraan mewah atau barang-barang seperti jam tangan mewah yang ditemukan," imbuhnya.
Baca Juga: Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
Hal ini menunjukkan strategi pencucian uang yang lebih fokus pada investasi properti.
Selain aset fisik, jantung dari kasus TPPU ini adalah aliran dana di rekening bank. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aktivitas mencurigakan yang nilainya fantastis.
Dua rekening bank, masing-masing atas nama Benny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni, menunjukkan lalu lintas uang yang tidak wajar.
"Dua rekening atas nama Beny Setiawan dan satu lagi atas nama Reni Maria, transaksinya bervariasi dari Rp80 juta sampai Rp8 miliar," ujar Siddiq.
Aliran dana jumbo inilah yang menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang.
Saat ini, pihak Kejari Serang tengah bekerja cepat untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Perlu dicatat, pasutri ini sudah mendekam di Rutan Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman atas kasus kepemilikan pabrik narkoba.
Dakwaan TPPU ini akan menjadi hukuman tambahan di atas pidana yang sudah mereka jalani.
Atas perbuatannya menyamarkan hasil kejahatan, Benny Setiawan dan Reni Maria Anggraeni dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, memastikan para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya dihukum badan, tetapi juga dimiskinkan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Aksi Begal di Tol Tangerang-Merak: Komplotan Todongkan Senpi, Bajak Truk Solar Hingga Sekap Sopir
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Dinilai Secara Rahasia, Berikut Daftar Restoran Terbaik Indonesia Dalam Gourmet Choice 2026
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur