SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengirimkan sinyal perang terhadap para pengusaha hiburan malam ilegal yang selama ini menjamur di ruko-ruko dan kawasan umum.
Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), sebuah ultimatum keras dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi sesuaikan atau siap-siap ditutup paksa, bahkan dibongkar.
Lampu hijau untuk operasional hiburan malam kini hanya akan menyala di satu lokasi spesifik, yakni hotel berbintang tiga ke atas, dan itu pun dengan konsep yang sangat terbatas. Ini menjadi akhir dari era abu-abu bagi dunia malam di ibu kota Banten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi bagi tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan.
Menurut Budi Rustandi, revisi perda ini bertujuan untuk memperjelas batasan hukum, bukan melegalkan praktik yang sudah ada.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam di Kota Serang. Yang dibolehkan hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu, itu pun di hotel berbintang. Tidak ada yang lain,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).
Aturan ini secara efektif akan "menyapu bersih" tempat-tempat hiburan yang selama ini beroperasi di kawasan seperti Legok dan sekitar Ramayana, yang seringkali hanya menyewa ruko.
Budi menjelaskan bahwa kebijakan memusatkan hiburan di hotel berbintang ini diambil karena pengawasannya lebih mudah dan regulasinya diatur oleh pemerintah pusat. Tujuannya jelas, membatasi ruang gerak dan bukan memperbanyak jumlah tempat hiburan.
“Konsepnya jelas. Bukan memperbanyak tempat hiburan, tapi membatasi dan mengatur secara ketat. Hotel itu diatur oleh pusat, jadi hanya di sana yang kita izinkan,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
Ancaman paling serius datang dari usulan sanksi yang akan diterapkan. Wali Kota menginginkan adanya tindakan tegas dan cepat tanpa toleransi bagi para pelanggar. Era surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
“Saya maunya tegas. Kalau melanggar, langsung ditutup. Tidak perlu lagi tahapan surat peringatan seperti selama ini,” ucapnya.
Sikap tegas ini didukung penuh oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil. Ia memastikan bahwa tidak akan ada lagi izin untuk hiburan malam di luar hotel dengan kategori risiko menengah ke atas.
Wahyu bahkan memberikan gambaran sanksi yang lebih mengerikan bagi para pengusaha yang membandel.
“Kalau tidak menyesuaikan, izinnya langsung dicabut. Kalau hanya sewa ruko, bisa langsung dihentikan. Kalau perlu, dibongkar,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, regulasi ini juga akan diselaraskan dengan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama yang menyangkut peredaran minuman beralkohol rendah.
“Untuk alkohol di bawah 5 persen, itu nanti masuk Perda Pekat yang juga akan disesuaikan. Rinciannya sedang dibahas,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi