SuaraBanten.id - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kini semakin canggih dan meresahkan. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjalankan bisnis haramnya, lengkap dengan sistem transaksi putus yang dirancang untuk mengelabui aparat.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi peredaran tembakau sintetis itu akhirnya terendus juga. Pemuda berinisial MA (20) itu tak bisa mengelak saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang menyergapnya.
Penangkapan ini membongkar modus operandi modern yang digunakan MA. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Semua transaksi dan komunikasi dilakukan melalui dunia maya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa MA mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari sebuah akun di Instagram.
“MA mendapatkan tembakau sinte dari akun Instagram bernama Pangeran2. Barang dikirim melalui sistem tempel di lokasi tertentu tanpa ada pertemuan langsung dengan penjual,” jelas Bondan, Selasa 5 Agustus 2025.
Sistem "tempel" ini adalah modus di mana penjual akan meletakkan barang pesanan di sebuah lokasi yang telah disepakati, kemudian pembeli akan mengambilnya tanpa ada tatap muka.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi polisi untuk melacak jaringan di atasnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas MA.
Laporan dari masyarakat inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk bergerak.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah.
Baca Juga: Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pengintaian. Puncaknya pada Selasa (29/7/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan saat MA sedang santai berbincang dengan tetangganya di sebuah rumah di Desa Margatani.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan taktik licik MA dalam menyembunyikan barang bukti. Enam paket tembakau sintetis ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah pot bunga di halaman rumah.
Di hadapan penyidik, MA yang pengangguran itu mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram ini karena desakan ekonomi.
Ia mengaku baru dua bulan menjalankan perannya sebagai pengedar dan berencana memasarkan tembakau sintetis tersebut di wilayah Kabupaten Serang.
Kini, akibat perbuatannya, MA harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membawanya ke balik jeruji besi minimal 6 tahun atau bahkan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Modus Canggih Pemuda di Serang Jual Tembakau Sintetis Sistem Tempel
-
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard
-
Peluru Bersarang di Galon Jadi Bukti, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Cilegon
-
Gibran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Bareskrim POlri
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek