SuaraBanten.id - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kini semakin canggih dan meresahkan. Seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjalankan bisnis haramnya, lengkap dengan sistem transaksi putus yang dirancang untuk mengelabui aparat.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi peredaran tembakau sintetis itu akhirnya terendus juga. Pemuda berinisial MA (20) itu tak bisa mengelak saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang menyergapnya.
Penangkapan ini membongkar modus operandi modern yang digunakan MA. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Semua transaksi dan komunikasi dilakukan melalui dunia maya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa MA mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari sebuah akun di Instagram.
“MA mendapatkan tembakau sinte dari akun Instagram bernama Pangeran2. Barang dikirim melalui sistem tempel di lokasi tertentu tanpa ada pertemuan langsung dengan penjual,” jelas Bondan, Selasa 5 Agustus 2025.
Sistem "tempel" ini adalah modus di mana penjual akan meletakkan barang pesanan di sebuah lokasi yang telah disepakati, kemudian pembeli akan mengambilnya tanpa ada tatap muka.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi polisi untuk melacak jaringan di atasnya. Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas MA.
Laporan dari masyarakat inilah yang menjadi kunci bagi polisi untuk bergerak.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah.
Baca Juga: Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan pengintaian. Puncaknya pada Selasa (29/7/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penangkapan saat MA sedang santai berbincang dengan tetangganya di sebuah rumah di Desa Margatani.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan taktik licik MA dalam menyembunyikan barang bukti. Enam paket tembakau sintetis ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah pot bunga di halaman rumah.
Di hadapan penyidik, MA yang pengangguran itu mengaku terpaksa terjun ke bisnis haram ini karena desakan ekonomi.
Ia mengaku baru dua bulan menjalankan perannya sebagai pengedar dan berencana memasarkan tembakau sintetis tersebut di wilayah Kabupaten Serang.
Kini, akibat perbuatannya, MA harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membawanya ke balik jeruji besi minimal 6 tahun atau bahkan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Tiga Calon Sekda Kabupaten Serang di Tangan Bupati, Nilai Tertinggi Tak Jadi Jaminan Terpilih
-
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelajar SMP Pukuli Korban Hingga Ditemukan Tewas di Sungai
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya