Hairul Alwan
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:56 WIB
Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri atau PN Serang mendadak riuh dan tegang pada Kamis 31 Juli 2025. Suasana sidang berubah menjadi arena luapan amarah saat keluarga korban pembunuhan dan mutilasi, Siti Amelia (19), tak kuasa menahan emosi mereka.

Sesaat setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari, Serang, Mulyana alias Iyan (22), keluarga korban yang histeris langsung mengejar dan melempari terdakwa dengan sendal.

Kericuhan tak terhindarkan tepat ketika Majelis Hakim mengetuk palu untuk menutup sidang tuntutan. Keluarga korban, yang sejak awal persidangan tampak menahan duka dan amarah, langsung berteriak histeris.

Beberapa di antaranya bahkan nekat menerobos barikade pengamanan, berusaha menyerang terdakwa Mulyana yang digiring keluar ruang sidang.

Puluhan aparat kepolisian yang bersiaga penuh di lokasi tampak kewalahan menahan gelombang emosi keluarga korban.

Dengan sigap, petugas membentuk barikade manusia untuk melindungi terdakwa dari amukan massa dan buru-buru mengevakuasinya ke sebuah ruangan aman di dalam gedung PN Serang. Suasana tetap tegang bahkan setelah terdakwa berhasil diamankan.

Sidang pembunuhan dengan mutilasi di Gunungsari berlangsung ricuh di PN Serang, Kamis 31 Juli 2025. Terdakwan dituntut hukuman mati. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Tuntutan Hukuman Mati Tanpa Keringanan

Amarah keluarga korban dipicu oleh tuntutan maksimal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Dalam persidangan, terdakwa Mulyana dituntut dengan pidana mati. JPU menilai, perbuatan Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Maut, Remaja Pembunuh Penjaga BRILink di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Jaksa dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan atau menghapus unsur pidana dalam perbuatan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati," kata JPU Kejari Serang, Fitriah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Kamis 31 Juli 2025.

JPU Kejari Serang memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Mulyana telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.

Cara Mulyana menghabisi nyawa korban Siti Amelia dinilai sangat keji dan sadis, serta meninggalkan luka yang teramat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa itu nihil," ujar Fitriah menegaskan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Mulyana dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi rencananya akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 mendatang.

Di luar ruang sidang, ayah korban, Mastura mengungkapkan, perasaannya yang mengaku cukup puas dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa.

Namun, luka yang ditinggalkan oleh perbuatan terdakwa begitu dalam, hingga ia merasa hukuman mati pun belum cukup setimpal.

"Iya pokoknya harus hukuman mati. Kalau bisa harus lebih dari itu, harus dimutilasi lagi biar sama. Karena dia membunuh dengan biadab," ucap Mastura dengan nada bergetar menahan amarah.

Seperti diketahui, kasus ini menggemparkan publik pada April 2025 lalu. Siti Amelia (19), warga Kecamatan Cinangka, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Jasadnya ditemukan pada Jumat 18 April 2025 sore dalam keadaan termutilasi. Saat ditemukan, jasad korban sudah tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki.

Pelaku menutupi jasad korban dengan batang pohon pisang dan kayu, bahkan sebagian tubuhnya ditemukan gosong karena sempat dibakar oleh pelaku Mulyana untuk menghilangkan jejak.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More