SuaraBanten.id - Sebuah niat sederhana untuk merenovasi dapur rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi Aminudin, seorang kakek berusia 61 tahun di Cimanggu, Pandeglang, Banten. Bersama rekannya, Arsana (41), ia kini harus berhadapan dengan hukum dan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat menebang phon di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Kesalahan fatal dua warga Pandeglang itu lantaran tebang pohon di kawasan TNUK. Satu batang pohon jenis kecapi di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon yang ditebang mereka membaca ancaman penjara yang tidak sebentar.
Kasus ini menjadi cerminan betapa seriusnya pelanggaran di kawasan konservasi TNUK, di mana niat pribadi harus berhadapan dengan sanksi hukum yang tak kenal ampun.
Kisah ini bermula dari rencana Aminudin untuk memperbaiki bagian dapur rumahnya.
Untuk kebutuhan bahan bangunan, ia kemudian menyuruh Arsana, yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon, untuk mencari kayu.
Pilihan mereka jatuh pada sebatang pohon kecapi di dalam kawasan TNUK, yang kemudian mereka tebang dan olah menjadi bahan bangunan.
“Jadi pohon kecapi itu dia tebang, terus dibentuk untuk ukuran reng dengan panjang 4 meter dengan diameter 5 centimeter,” kata PS Kanit Reskrim Polsek Cimanggu, Bripka Guntur Haryanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu 26 Juli 2025.
Namun, sebelum kayu-kayu itu sempat terpasang di dapur Aminudin, laporan dari petugas TNUK yang menemukan adanya pohon yang hilang membawa polisi ke kediaman mereka. Pada Kamis (24/7/2025), keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi turut menyita barang bukti berupa delapan potongan kayu kecapi, 55 kayu olahan, dan satu unit gergaji mesin.
Baca Juga: Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Yang memberatkan posisi kedua pelaku adalah fakta bahwa mereka sebenarnya tahu perbuatan itu terlarang.
Menurut Guntur, Aminudin merupakan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan sawah di dalam kawasan penyangga TNUK.
Aktivitasnya sehari-hari membuat ia sangat paham batasan dan aturan di hutan lindung tersebut.
“Pelaku ini sudah sering beraktivitas di kawasan tersebut, karena di kawasan tersebut ada lahan yang bisa digarap oleh masyarakat berupa sawah. Dan pelaku merupakan salah satu penggarap lahan itu,” ujarnya.
Pengetahuan ini mengindikasikan bahwa tindakan mereka bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan pilihan sadar yang didorong oleh kebutuhan pribadi.
“Jadi pelaku tahu kalau tidak boleh mengambil atau merusak di kawasan itu. Kemungkinan dia sengaja (menebang pohon) untuk kebutuhan dia pribadi, dan pelaku mengakui jika awalnya kayu tersebut akan digunakan untuk renovasi dapur rumahnya,” tambah Guntur.
Proses Hukum untuk Efek Jera
Meski motifnya terdengar sepele, pihak Balai TNUK sebagai pengelola kawasan tidak mau berkompromi. Mereka bersikeras agar kasus ini diproses hingga tuntas melalui jalur hukum.
Sikap tegas ini diambil bukan tanpa alasan. TNUK ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tidak ada lagi yang berani merusak atau menjarah aset konservasi dunia tersebut.
“Sejauh ini pihak TNUK ingin diproses secara hukum agar memberikan contoh kepada lainnya sehingga masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama seperti pelaku,” terang Guntur.
Akibat perbuatannya, Aminudin dan Arsana kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang tentang Kehutanan.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun.
Berita Terkait
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
DM Instagram Berujung Ancaman Video Bugil, Pria di Pandeglang Gagahi Anak di Bawah Umur
-
Potret Pilu Balita Gizi Buruk di Pandeglang, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun