Hairul Alwan
Kamis, 17 Juli 2025 | 23:48 WIB
Ahli waris lahan SD Kuranji saat menyegel kembali gerbang pada Rabu,16 Juli 2025 lalu. [Ade/BantenNews]

Ia menjelaskan bahwa Pemkot bukannya tidak mau membayar, tetapi terikat oleh prosedur hukum.

Ia mencontohkan kasus serupa di Panca Marga, di mana Pemkot bersedia membayar ganti rugi setelah ada putusan pengadilan yang inkrah.

Menurutnya, sudah ada empat kali mediasi yang digelar di pengadilan, namun semuanya menemui jalan buntu.
Ia pun memberikan ultimatum balik. Jika segel tidak dibuka, laporan pidana akan dilanjutkan.

"Kalau memang nanti ada kesepahaman dengan kuasa hukum ahli waris untuk membuka pagar, laporan pidana bisa saja batal. Tapi kalau tetap deadlock, kami akan lanjutkan proses hukum," ujarnya.

Meskipun segel kini sudah dibuka pasca-mediasi dengan Kapolresta Serang Kota, kedua belah pihak masih berada di posisi saling berhadapan.

Ahli waris menagih janji, sementara Pemkot menuntut proses hukum dihormati, sebuah dilema yang menjadikan nasib ratusan siswa SDN Kuranji tetap berada dalam ketidakpastian.

Load More