SuaraBanten.id - Meski segel di gerbang SDN Kuranji telah dibuka, "perang" yang sesungguhnya ternyata baru saja dimulai. Di balik aksi penyegelan yang sempat mengganggu aktivitas sekolah, terungkap sebuah narasi saling tuding dan adu gertak antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ahli waris mengklaim SDN Kuranji disegel akibat janji damai yang diingkari, sementara Pemkot bersikukuh pada jalur hukum dan mengancam akan mempidanakan aksi tersebut.
Kini, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah pertarungan antara klaim moral atas sebuah janji dengan kepastian hukum yang sedang berproses di pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, secara terang-terangan membongkar alasan di balik aksi nekat kliennya.
Menurutnya, tindakan penyegelan adalah puncak kekecewaan karena Pemkot Serang dianggap telah mengingkari perjanjian perdamaian yang sudah disepakati pada Maret 2025 lalu.
“Ada hal-hal yang enggak bisa saya sampaikan tapi intinya Pemkot mengingkari. Makanya ahli waris merasa tertipu sudah berdamai kok diingkari makanya dilakukan pemagaran,” ujar Damanik, Kamis 17 Juli 2025.
Ia membeberkan bahwa dalam gugatan perdata pertama, Wali Kota Serang bahkan sudah menandatangani surat perjanjian damai.
Namun, pada gugatan kedua, sikap Pemkot berubah dan ingin melanjutkan perkara tanpa mediasi. Damanik juga mengungkap bahwa Pemkot sebenarnya berada di posisi lemah.
"Pihak Pemkot itu kenapa ingin berdamai karena tidak punya bukti kepemilikan yang sah berdasarkan Undang-Undang," imbuhnya.
Baca Juga: Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
Tuntutan dari pihak ahli waris pun jelas: pengembalian lahan kosong di sekitar sekolah dan uang kompensasi sebesar Rp500 juta atas pemakaian lahan selama 48 tahun.
“Kompensasinya hanya Rp500 juta aja, itu kan tanah yang digunakan SD itu lebar,” ujarnya.
Versi Pemkot Serang
Di sisi lain, Pemkot Serang melihat aksi penyegelan sebagai tindakan ilegal yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tinggal diam.
"Secara institusi, kami akan melaporkan pemagaran ini ke aparat penegak hukum. Karena lahan ini sedang dalam proses gugatan perdata, seharusnya semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum," kata Wahyu.
Wahyu menyayangkan langkah sepihak tersebut, terutama karena mengorbankan kepentingan para siswa.
Berita Terkait
-
Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Wali Kota Serang Ogah Damai dan Pilih Laporkan Ahli Waris ke Polisi
-
SDN Kuranji Disegel Lagi, Ahli Waris Tuding Wali Kota Serang Ingkar Janji
-
Ketua Dewan Sebut Pemkot Serang Lamban Tangani Penyegelan SDN Kuranji
-
Curhatan Guru SDN Kuranji Serang, 3 Bulan Akses Masuk Sekolah Disegel Ahli Waris
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang