Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 08:56 WIB
SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten disegel ahli waris, Rabu (29/11/2023). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Sekolah Dasar Negeri atau SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Diketahui, SDN Kuranji disegel ahli waris sejak 11 September 2023 lalu dengan menutup gerbang utama menggunakan pager bambu dan sejumlah kayu.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (29/11/2023), imbas penyegelan tersebut, murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk sekolah melalui pintu kecil yang berada di depan dan samping sekolah tersebut.

Kendaraan milik para guru pun terpaksa harus disimpan di luar sekolah lantaran akses masuk kendaraan melalui gerbang utama ditutup.

Baca Juga: Rano Karno Sebut 75 Hari Mepet untuk Kampanye Ganjar-Mahfud, Singgung Kampanye Tanpa Capres Cawapres

Salah satu guru di SDN Kuranji, Firman mengatakan, persoalan sengketa lahan yang terjadi sudah berlangsung sejak 2 tahun silam, namun pihak ahli waris baru melakukan penyegelan di bulan September 2023 lalu.

"Udah 2 tahun, jadi mereka (pihak ahli waris) udah 3 kali ke sini (sekolah), ada pengacaranya, tapi ga tau terakomodirnya gimana karena itu sempat dimediasi oleh kecamatan," katanya kepada SuaraBanten.id.

Namun, beberapa bulan terakhir kuasa hukum pihak yang mengaku ahli waris memutuskan untuk menyegel lantaran sudah diberi kuasa dari kliennya.

"Cuma yang terakhir ini beliau (pengacara) menyampaikan untuk disegel, mungkin sudah ada kuasa juga dari ahli waris," ungkapnya.

"Pernah disampaikan juga ke sekolah, bilangnya tanah ini milik Pak Samin (ahli waris)," imbuhnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Ia mengaku bingung saat pihak yang mengaku ahli waris melakukan gugatan ke pihak sekolah atas penggunaan lahan seluas 2.000 meter persegi dari total lahan sekolah seluas 4.000 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya gedung SDN Kuranji.

"Kita bingung kenapa menggugatnya ke sekolah? Aturannya itu kan ke Pemda, kalau kita cuma pengguna saja, cuma melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) saja," ujarnya.

Kata Firman, saat ini persoalan kepemilikan lahan gedung SDN Kuranji sudah sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Kota Serang lantaran pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam menangani persoalan tersebut.

"Kita ga bisa ikut campur meski kita ada di sini (SDN Kuranji). Tapi kita di sini cuma pengguna saja, karena kewenangan itu diserahkan sepenuhnya ke pemda," kata Firman.

Salah seorang guru di SDN Kuranji, Yayat mengaku, meski penyegelan tak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), namun dirinya selalu merasa tak tenang saat proses KBM berlangsung lantaran posisi kendaraan miliknya terparkir di luar sekolah.

"Sebenarnya untuk pembelajaran sih ga menggangu, cuma transportasi doang karena kendaraan ga bisa masuk, jadi terpaksa motor-motor guru-guru di simpen di luar (sekolah)," ujar Yayat saat ditemui di SDN Kuranji, Selasa (28/11/2023).

Meski secara profesi, Yayat mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan terjadinya kemungkinan terburuk lantaran munculnya persoalan lahan di SDN Kuranji dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. 

Namun, Yayat pun tetap tak bisa memungkiri dirinya memikirkan nasib dari anak didiknya bila sekolah harus ditutup jika pihak ahli waris memenangkan gugatan aset ke Pemerintah Kota Serang.

"Kita mah tenang-tenang aja selagi KBM berjalan, karena ini negeri, punya pemerintah, walaupun amit-amit terjadi (harus ditutup) ya kita (guru) bisa dipindahin, tapi yang dipikirin itu nasib anak-anak saja," ujarnya.

Untuk itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota Serang bisa segera menyelesaikan persoalan lahan di SDN Kuranji sehingga proses kegiatan bisa berlangsung seperti sedia kala sebelum adanya penyegelan.

"Keinginannya pengen cepet selesai, pengen normal seperti semula, biar motor juga bisa disimpen di dalem (halaman sekolah), ga di luar, biar ga kepikiran saat ngajar," kata Yayat.

Untuk diketahui, SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang berdiri sejak tahun 1977 di lahan seluas 4.000 meter. Di mana lahan seluas 2.000 meter menjadi persoalan lantaran diklaim dimiliki oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris hingga dilakukan penyegelan pada 11 September 2023 lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan lahan yang menimpa SDN Kuranji.

Tb Suherman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris di Polresta Serang Kota agar bisa menyelesaikan persoalan di SDN Kuranji.

"Bukannya kami berdiam diri, bahkan selama ini kami berjuang. Saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres (Serang Kota)," kata Tb Suherman.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia telah menyiapkan tim melalui Asda I Pemkot Serang untuk kembali melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak melakukan penyegelan SDN Kuranji sebelum ada keputusan pengadilan.

Karenanya, ia pun mempersilahkan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris bila ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan menjadi gedung SDN Kuranji.

"Meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilahkan kepada ahli waris jika mau gugat ya gugat saja," tegasnya.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More