Hairul Alwan
Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:41 WIB
Ilustrasi pencabulan- ayah di Kobin, Kabupaten Serang, Banten cabuli anak kandung sendiri.

SuaraBanten.id - Di saat sang ibu berjuang mencari nafkah, seorang ayah di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 4 tahun. 

Kasus dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh sang ayah ini membuka tabir kelam tentang predator anak yang bersembunyi di balik status keluarga.

Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus menanggung derita fisik dan trauma mendalam yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IJP (27). 

Ironisnya, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi saat sang anak berada dalam pengasuhannya, sementara ibunya sedang bekerja.

Kecurigaan ibu korban muncul ketika sang anak mengalami demam tinggi dan terus-menerus menangis sambil mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya. 

Tanpa menunda, ia segera membawa putrinya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, yang kemudian menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual. Peristiwa pilu ini diduga terjadi pada Senin pagi, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. 

Saat itu, hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah mereka yang menumpang di kediaman orang tua sang istri. Ibu korban sendiri sedang mencari rezeki dengan berjualan kue di Pasar Tambak.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman agar perbuatannya tidak dilaporkan.

 “Modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya, Sabtu 12 Juli 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!

Tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam, IJP berhasil diringkus saat sedang berjualan kelapa di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin. 

Kini, ia harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Atas perbuatannya, IJP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hukuman yang menantinya pun tidak main-main, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Namun karena pelaku adalah ayah kandung korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” tutup Condro Sasongko. 

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa ancaman terbesar bagi anak terkadang datang dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan tanpa syarat.

Load More