SuaraBanten.id - Di saat sang ibu berjuang mencari nafkah, seorang ayah di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Kasus dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh sang ayah ini membuka tabir kelam tentang predator anak yang bersembunyi di balik status keluarga.
Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus menanggung derita fisik dan trauma mendalam yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IJP (27).
Ironisnya, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi saat sang anak berada dalam pengasuhannya, sementara ibunya sedang bekerja.
Kecurigaan ibu korban muncul ketika sang anak mengalami demam tinggi dan terus-menerus menangis sambil mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya.
Tanpa menunda, ia segera membawa putrinya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, yang kemudian menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual. Peristiwa pilu ini diduga terjadi pada Senin pagi, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah mereka yang menumpang di kediaman orang tua sang istri. Ibu korban sendiri sedang mencari rezeki dengan berjualan kue di Pasar Tambak.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman agar perbuatannya tidak dilaporkan.
“Modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya, Sabtu 12 Juli 2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
Tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam, IJP berhasil diringkus saat sedang berjualan kelapa di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Atas perbuatannya, IJP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman yang menantinya pun tidak main-main, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Namun karena pelaku adalah ayah kandung korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” tutup Condro Sasongko.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa ancaman terbesar bagi anak terkadang datang dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan tanpa syarat.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30