SuaraBanten.id - Di saat sang ibu berjuang mencari nafkah, seorang ayah di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Kasus dugaan pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh sang ayah ini membuka tabir kelam tentang predator anak yang bersembunyi di balik status keluarga.
Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus menanggung derita fisik dan trauma mendalam yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, IJP (27).
Ironisnya, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi saat sang anak berada dalam pengasuhannya, sementara ibunya sedang bekerja.
Kecurigaan ibu korban muncul ketika sang anak mengalami demam tinggi dan terus-menerus menangis sambil mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya.
Tanpa menunda, ia segera membawa putrinya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, yang kemudian menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual. Peristiwa pilu ini diduga terjadi pada Senin pagi, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah mereka yang menumpang di kediaman orang tua sang istri. Ibu korban sendiri sedang mencari rezeki dengan berjualan kue di Pasar Tambak.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman agar perbuatannya tidak dilaporkan.
“Modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya, Sabtu 12 Juli 2025.
Baca Juga: Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
Tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Kurang dari 24 jam, IJP berhasil diringkus saat sedang berjualan kelapa di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Atas perbuatannya, IJP dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman yang menantinya pun tidak main-main, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Namun karena pelaku adalah ayah kandung korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” tutup Condro Sasongko.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa ancaman terbesar bagi anak terkadang datang dari orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan tanpa syarat.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!