SuaraBanten.id - Terdapat dua proyek penataan kawasan kumuh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun anggaran 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp326 juta pada proyek kawasan kumuh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau Disperkimta Kota Tangsel.
Berdsarkan audit yang dilakukan di dua lokasi yakni, Kelurahan Kedaung dan Kelurahan Cilenggang. Dua proyek kawasan kumuh Pemkot Tangsek yang jadi temuan BPK itu telah dinyatakan selesai 100 persen.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) tertanggal 22 November 2024.
Meski demikian, berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan tim BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan Inspektorat mengungkap kenyataan lain.
Untuk di Kedaung, pekerjaan pembongkaran pasangan batu dan grating ternyata dibayar melebihi volume aktual sebesar Rp199,5 juta.
Sementara, di Cilenggang dilakukan pasangan batu dan pot tanaman hias juga dibayar lebih dari semestinya, dengan nilai kelebihan Rp126,6 juta.
Seluruh pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pengukuran di lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas.
"Pembayaran yang dilakukan seharusnya berdasarkan hasil pengukuran volume aktual," tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Masih menurut LHP BPK, praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya soal pembayaran kontrak harga satuan.
Baca Juga: Misteri Pembuang Bayi di Sungai Ciberang Terungkap, Ibu dan Anak Jadi Tersangka
Perpres tersebut menyebut pembayaran hanya boleh dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.
BPK juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol di internal Disperkimta. Kepala dinas dinilai tak optimal mengendalikan kegiatan dan anggaran. PPK dan PPTK juga dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Laporan BPK tersebut juga menyebut Kepala Disperkimta mengaku sepakat dengan temuan BPK dan menyatakan telah menyetor kembali dana kelebihan pembayaran ke kas daerah. Nilainya persis seperti yang dihitung auditor, yakni Rp326.194.209,68.
Selain itu, Wali Kota Tangerang Selatan diminta turun tangan. Rekomendasi BPK meminta Kepala Disperkimta meningkatkan pengawasan internal dan memastikan PPK serta PPTK bekerja lebih cermat di proyek-proyek mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Pembuang Bayi di Sungai Ciberang Terungkap, Ibu dan Anak Jadi Tersangka
-
Simpang Siur Jadwal Sidang Terdakwa Kasus Mutilasi di Gunungsari Picu Amarah Keluarga
-
Temuan BPK Soal Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Jadi Sorotan Fraksi PKS
-
Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mantan Kepala SMAN 4 Serang Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual, Pilih Diam Demi Nama Baik Sekolah?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya