SuaraBanten.id - Upaya damai kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang yang dilakukan oknum guru bisa berujung pidana bagi pihak yang menghalangi penindakan hukum. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan.
Komnas PA menegaskan penyelesaian damai kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti yang diduga terjadi di SMAN 4 Serang, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyeret pihak sekolah ke ranah pidana.
Ancaman hukumannya tak main-main, jika terbukti menghalangi proses hukum pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang dilakukan oleh oknum guru bisa diancam penjara hingga 5 tahun.
Langkah damai yang diduga ditempuh SMAN 4 Serang dalam menyikapi kasus pelecehan seksual oleh oknum guru kini berbuntut panjang.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana yang tidak mengenal mediasi.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sekolah atau pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi pengungkapan kasus justru dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Sorotan tajam kini mengarah pada SMAN 4 Kota Serang setelah dugaan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial dikabarkan berakhir dengan damai.
Komnas PA Provinsi Banten menyatakan bahwa jalur mediasi dalam kasus semacam ini adalah sebuah pelanggaran hukum serius.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Hendry dari Komnas PA Banten, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, sikap sekolah yang diduga menyarankan korban untuk memaafkan pelaku dan tidak melapor kepada orang tua adalah bentuk pembiaran yang secara terang-terangan mengabaikan perlindungan terhadap korban.
Sikap ini menempatkan sekolah pada posisi yang berseberangan dengan hukum.
“Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Hendry menjelaskan bahwa upaya menutup-nutupi atau menghalangi penanganan hukum kasus kekerasan seksual memiliki konsekuensi pidana yang tidak main-main.
Pihak sekolah yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai perintangan penyidikan.
“Bunyi Pasal 19 UU TPKS, setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mantan Kepala SMAN 4 Serang Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual, Pilih Diam Demi Nama Baik Sekolah?
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
Oknum Guru di Lebak Diduga Lakukan Pelecehan ke Murid
-
Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger