SuaraBanten.id - Upaya damai kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang yang dilakukan oknum guru bisa berujung pidana bagi pihak yang menghalangi penindakan hukum. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan.
Komnas PA menegaskan penyelesaian damai kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti yang diduga terjadi di SMAN 4 Serang, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyeret pihak sekolah ke ranah pidana.
Ancaman hukumannya tak main-main, jika terbukti menghalangi proses hukum pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang dilakukan oleh oknum guru bisa diancam penjara hingga 5 tahun.
Langkah damai yang diduga ditempuh SMAN 4 Serang dalam menyikapi kasus pelecehan seksual oleh oknum guru kini berbuntut panjang.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana yang tidak mengenal mediasi.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sekolah atau pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi pengungkapan kasus justru dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Sorotan tajam kini mengarah pada SMAN 4 Kota Serang setelah dugaan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial dikabarkan berakhir dengan damai.
Komnas PA Provinsi Banten menyatakan bahwa jalur mediasi dalam kasus semacam ini adalah sebuah pelanggaran hukum serius.
“Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai di luar proses hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Hendry dari Komnas PA Banten, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, sikap sekolah yang diduga menyarankan korban untuk memaafkan pelaku dan tidak melapor kepada orang tua adalah bentuk pembiaran yang secara terang-terangan mengabaikan perlindungan terhadap korban.
Sikap ini menempatkan sekolah pada posisi yang berseberangan dengan hukum.
“Sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Hendry menjelaskan bahwa upaya menutup-nutupi atau menghalangi penanganan hukum kasus kekerasan seksual memiliki konsekuensi pidana yang tidak main-main.
Pihak sekolah yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai perintangan penyidikan.
“Bunyi Pasal 19 UU TPKS, setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Skandal SMAN 4 Serang Memanas, Dindikbud Banten Turun Tangan, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Mantan Kepala SMAN 4 Serang Akui Ada Kasus Pelecehan Seksual, Pilih Diam Demi Nama Baik Sekolah?
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
Oknum Guru di Lebak Diduga Lakukan Pelecehan ke Murid
-
Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini