SuaraBanten.id - Dua proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Cilegon pada Tahun 2024 menjadi temuan BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten.
Kedua proyek DPUPR yang jadi temuan BPK itu yakni pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, pembangunan kedua gedung itu ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengalami kekurangan volume.
Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT NTK senilai Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak antara lain berupa kurang volume pekerjaan dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic senilai Rp97,436 juta.
Untungnya, temuan kekurangan spesifikasi itu telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada 9 Mei 2025 lalu.
Sedangkan, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh CV SPM senilai Rp3,355 miliar, ditemukan juga beberapa kekurangan sejumlah volume pada pekerjaan pengecatan, kisi-kisi stainless, dan pemasangan ACP senilai Rp38,833 juta.
Menganggapi terkait dua proyek DPUPR yang jadi temuan, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tak membantahnya.
"Yang gedung Dinsos sudah dibayar, sudah diselesaikan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), 8 Juli 2025
Meski demikian, Dendi menyebut untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, terkait masalah kekurangan volume masih belum diselesaikan.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
"Assessment Center mungkin dalam 5 hari ini dibayar. Dan penyedianya sudah ngomong menyanggupi (pengembalian ke Kas Daerah-red)," ungkapnya.
Kata Dendi, kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center terjadi akibat adanya kelalaian dengan pengawasannya.
"Mungkin di dalam pengawasannya ada yang kurang saja pelaksanaannya. Memang kita ada beberapa yang istilahnya lupa di dalam administrasi, misalnya perubahan dilaksanakan tapi gak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi," pungkas Dendi.
Berita Terkait
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Retribusi Sampah di Lebak Jadi Temuan BPK, Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah
-
DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini