SuaraBanten.id - Dua proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Cilegon pada Tahun 2024 menjadi temuan BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten.
Kedua proyek DPUPR yang jadi temuan BPK itu yakni pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, pembangunan kedua gedung itu ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengalami kekurangan volume.
Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT NTK senilai Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak antara lain berupa kurang volume pekerjaan dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic senilai Rp97,436 juta.
Untungnya, temuan kekurangan spesifikasi itu telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada 9 Mei 2025 lalu.
Sedangkan, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh CV SPM senilai Rp3,355 miliar, ditemukan juga beberapa kekurangan sejumlah volume pada pekerjaan pengecatan, kisi-kisi stainless, dan pemasangan ACP senilai Rp38,833 juta.
Menganggapi terkait dua proyek DPUPR yang jadi temuan, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tak membantahnya.
"Yang gedung Dinsos sudah dibayar, sudah diselesaikan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), 8 Juli 2025
Meski demikian, Dendi menyebut untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, terkait masalah kekurangan volume masih belum diselesaikan.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
"Assessment Center mungkin dalam 5 hari ini dibayar. Dan penyedianya sudah ngomong menyanggupi (pengembalian ke Kas Daerah-red)," ungkapnya.
Kata Dendi, kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center terjadi akibat adanya kelalaian dengan pengawasannya.
"Mungkin di dalam pengawasannya ada yang kurang saja pelaksanaannya. Memang kita ada beberapa yang istilahnya lupa di dalam administrasi, misalnya perubahan dilaksanakan tapi gak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi," pungkas Dendi.
Berita Terkait
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Retribusi Sampah di Lebak Jadi Temuan BPK, Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah
-
DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi