SuaraBanten.id - Dua proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Cilegon pada Tahun 2024 menjadi temuan BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten.
Kedua proyek DPUPR yang jadi temuan BPK itu yakni pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, pembangunan kedua gedung itu ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengalami kekurangan volume.
Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT NTK senilai Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak antara lain berupa kurang volume pekerjaan dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic senilai Rp97,436 juta.
Untungnya, temuan kekurangan spesifikasi itu telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada 9 Mei 2025 lalu.
Sedangkan, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh CV SPM senilai Rp3,355 miliar, ditemukan juga beberapa kekurangan sejumlah volume pada pekerjaan pengecatan, kisi-kisi stainless, dan pemasangan ACP senilai Rp38,833 juta.
Menganggapi terkait dua proyek DPUPR yang jadi temuan, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tak membantahnya.
"Yang gedung Dinsos sudah dibayar, sudah diselesaikan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), 8 Juli 2025
Meski demikian, Dendi menyebut untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, terkait masalah kekurangan volume masih belum diselesaikan.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
"Assessment Center mungkin dalam 5 hari ini dibayar. Dan penyedianya sudah ngomong menyanggupi (pengembalian ke Kas Daerah-red)," ungkapnya.
Kata Dendi, kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center terjadi akibat adanya kelalaian dengan pengawasannya.
"Mungkin di dalam pengawasannya ada yang kurang saja pelaksanaannya. Memang kita ada beberapa yang istilahnya lupa di dalam administrasi, misalnya perubahan dilaksanakan tapi gak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi," pungkas Dendi.
Berita Terkait
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Retribusi Sampah di Lebak Jadi Temuan BPK, Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah
-
DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan