SuaraBanten.id - Dua proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Cilegon pada Tahun 2024 menjadi temuan BPK RI atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten.
Kedua proyek DPUPR yang jadi temuan BPK itu yakni pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) dan Assessment Center Kota Cilegon.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, pembangunan kedua gedung itu ternyata dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengalami kekurangan volume.
Pada pembangunan gedung Dinsos Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh PT NTK senilai Rp14,930 miliar, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak antara lain berupa kurang volume pekerjaan dinding, atap, ACP, dan partisi cubical phenolic senilai Rp97,436 juta.
Untungnya, temuan kekurangan spesifikasi itu telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah pada 9 Mei 2025 lalu.
Sedangkan, untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon yang dilaksanakan oleh CV SPM senilai Rp3,355 miliar, ditemukan juga beberapa kekurangan sejumlah volume pada pekerjaan pengecatan, kisi-kisi stainless, dan pemasangan ACP senilai Rp38,833 juta.
Menganggapi terkait dua proyek DPUPR yang jadi temuan, Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna tak membantahnya.
"Yang gedung Dinsos sudah dibayar, sudah diselesaikan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), 8 Juli 2025
Meski demikian, Dendi menyebut untuk pembangunan gedung Assessment Center Kota Cilegon, terkait masalah kekurangan volume masih belum diselesaikan.
Baca Juga: Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
"Assessment Center mungkin dalam 5 hari ini dibayar. Dan penyedianya sudah ngomong menyanggupi (pengembalian ke Kas Daerah-red)," ungkapnya.
Kata Dendi, kekurangan volume pada bangunan gedung Assessment Center terjadi akibat adanya kelalaian dengan pengawasannya.
"Mungkin di dalam pengawasannya ada yang kurang saja pelaksanaannya. Memang kita ada beberapa yang istilahnya lupa di dalam administrasi, misalnya perubahan dilaksanakan tapi gak ada CCO-nya dan itu istilahnya tidak di-back-up administrasi," pungkas Dendi.
Berita Terkait
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Retribusi Sampah di Lebak Jadi Temuan BPK, Diduga Tak Disetor ke Kas Daerah
-
DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Menghubungkan Desa dengan Layanan Keuangan: Kisah Perjalanan Wenny Membangun AgenBRILink di Riau
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
Tiga Ancaman Serius BMKG Hari Ini: Panas Membakar, Petir Menyambar, hingga Banjir Mengintai