SuaraBanten.id - Terdapat tiga temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK Pemkab Tangerang Tahun 2024.
Tiga temuan tersebut terkait kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, RSUD Balaraja, RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab Tangerang.
Berdasarkan LHP BPK itu, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Nilai kelebihan pembayaran itu terbilang fantastis yakni mencapai Rp26,729 miliar.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53," tulis LHP BPK dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 4 Mei 2025.
Baca Juga: Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Nominal kelebihan bayar itu masing-masing, Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.
BPK menyebut pengadaan lahan RSUD Tigaraksa
tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.
"Pembelian bidang tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik," tulis LHP BPK tersebut.
Pembelian tanah pada SHGB nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
Tak hanya membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.
Bahkan lahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari lantaran lahan tersebut beririsan dengan bangunan milik warga setempat.
BPK juga menemukan Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab Tangerang yang diperoleh dari PT PWS.
Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.
Kondisi tersebut membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab Tangerang dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Dilarikan ke RSUD Banten, Warga Baduy Korban Gigitan Ular Tanah Tewas Diperjalanan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu