SuaraBanten.id - Terdapat tiga temuan kelebihan bayar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK Pemkab Tangerang Tahun 2024.
Tiga temuan tersebut terkait kelebihan bayar Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi PNS di Bapenda, RSUD Pakuhaji, RSUD Balaraja, RSUD Tigaraksa dan lahan di Kawasan Puspemkab Tangerang.
Berdasarkan LHP BPK itu, kelebihan bayar TPBK pada empat instansi pemerintah lantaran prosesnya tidak mengacu pada peraturan bupati. Nilai kelebihan pembayaran itu terbilang fantastis yakni mencapai Rp26,729 miliar.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53," tulis LHP BPK dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 4 Mei 2025.
Nominal kelebihan bayar itu masing-masing, Bapenda sebesar Rp3.951.056.372.28, RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174.75, RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347.50, RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608.
BPK menyebut pengadaan lahan RSUD Tigaraksa
tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu justru menambah beban besar terhadap keuangan daerah.
"Pembelian bidang tanah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor 4/Tigaraksa untuk RSUD Tigaraksa tidak mendasari pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan yang baik," tulis LHP BPK tersebut.
Pembelian tanah pada SHGB nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 bertujuan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.
Baca Juga: Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
Tak hanya membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup beresiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena SHGB tersebut telah habis masa berlaku pada 7 Agustus 2014.
Bahkan lahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari lantaran lahan tersebut beririsan dengan bangunan milik warga setempat.
BPK juga menemukan Pemkab Tangerang belum sepenuhnya memperoleh hak atas tanah seluas 99.849 meter persegi di kawasan Puspemkab Tangerang yang diperoleh dari PT PWS.
Lahan tersebut diidentifikasi sebagai tanah non-PSU atau prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar kesepakatan perjanjian, namun tetap dibayar dengan nilai fantastis mencapai Rp164.931.772.000.
Kondisi tersebut membuat anggaran daerah semakin terbebani, dan Pemkab Tangerang dinilai tidak dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan pembangunan yang lebih prioritas.
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, Pemkab Tangerang juga berpotensi kehilangan hak atas lahan seluas 41 hektare senilai Rp13 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh PT PWS untuk keperluan pengembangan kawasan dan pembangunan.
Berita Terkait
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
Gubernur Banten Bakal Panggil Dinkes Soal Peresmian 2 RSUD Habiskan Anggaran Rp1,8 Miliar
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Dilarikan ke RSUD Banten, Warga Baduy Korban Gigitan Ular Tanah Tewas Diperjalanan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang