SuaraBanten.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap temuan sejumlah persoalan pengelolaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, muncul dugaan terdapat upaya kepala sekolah di Banten untuk mendapat keuntungan dari dana BOS SMA/SMK di Provinsi Banten.
BPK mengungkap hal tersebut dari pemeriksaan dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH. Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan dugaan belanja fiktif dan kelebihan pembayaran pada pengelolaan dana BOS SMA/SMK di Banten.
Foto yang diunggah pihak sekolah terkait bukti belanja diduga tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya.
Badan Pemeriksaan Keuangan juga mencatat adanya praktek pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
BPK juga menemukan pembelian barang disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal tersebut telah terjadi di 61 sekolah di Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik di SMKN 2 Kota Serang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar, kemudian belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dilakukan dengan modus pinjam nama perusahaan.
"BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang)," tulis Badan Pemeriksaan Keuangan dalam laporannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu 31 Mei 2025.
Baca Juga: Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede
Bahkan, ketika ditotal temuan-temuan kelebihan pembayaran di puluhan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau SMA/SMK di Provinsi Banten itu jumlahnya mencapai Rp10,6 miliar.
"Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp.10.606.272.194," tulis Badan Pemeriksa keuangan dalam laporannya.
Berdasarkan temuan tersebut, Badan Pemeriksaan Keuangan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten agar lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Kemudian juga merekomendasikan agar Kepala Dindikbud memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggujawaban dana BOS.
"(Agar) mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satudan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS," tulis rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, temuan BPK pada sektor pendidikan telah menjadi atensi pihaknya dan akan terus melakukan pengawasan pasca temuan tersebut agar tidak terulang.
Berita Terkait
-
Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede
-
Lima Tahun Telantar, Korban Bencana di Lebak Dijanjikan Hunian Tetap
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Buruh di Banten Minta Prabowo Turun Tangan Soal Kenaikan Gas Industri yang Ancam PHK Massal
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon