Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:49 WIB
Ilustrasi-Dana bantuan sekolah atau BOS. [ANTARA]

"Mungkin mereka ikut-ikutan karena ada sekolah lain yang melakukan itu kemudian ketidaktahuan bahwa itu hal yang salah," kata Nina kepada wartawan usai rapat koordinasi mengenai barang milik daerah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korusi atau KPK di Aula Inspektorat, Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Nina mengungkapkan, jika sudah ada pengembalian dari pihak sekolah maka tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Semuanya yang berkaitan dengan temuan pengembalian sepanjang itu bisa dikembalikan tidak berlanjut ke ranah hukum," imbuhnya menjelaskan jika temuan itu dikembalikan tidak akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Load More