SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial A (40) di Kota Serang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri berulang kali.
Aksi ayah perkosa anak kandung sendiri itu bahkan terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau SD hingga kini berusia 16 tahun dan menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kelakuan bejat ayah perkosa anak kandung itu terungkap setelah kakek korban memergoki aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada buah hatinya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tengah tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya.
Pelaku mengancam korban tak akan memberi uang jajan dan bakal diberhentikan dari sekolah jika tak menuruti apa yang dimintanya.
"Pelaku mengancam anak korban dengan kalimat 'Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang' kemudian pelaku juga bilang 'kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus'," kata Febby dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat pelaku terungkap pada 29 Juni 2025 lalu saat kakek korban memergokinya. Kakek korban kemudian membawa korban ke rumah tantenya dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi.
"Korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak korban sekolah SD sampai saat ini sudah menimba ilmu di SMA," ujar Febby mengungkap seberapa lama korban dicabuli oleh ayahnya.
Usai menerima laporan pihak keluarga korban, Polisi menangkap pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu di tempat kerja.
Baca Juga: Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik atau lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," pungkas Febby.
Berita Terkait
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan