SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial A (40) di Kota Serang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri berulang kali.
Aksi ayah perkosa anak kandung sendiri itu bahkan terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau SD hingga kini berusia 16 tahun dan menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kelakuan bejat ayah perkosa anak kandung itu terungkap setelah kakek korban memergoki aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada buah hatinya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tengah tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya.
Pelaku mengancam korban tak akan memberi uang jajan dan bakal diberhentikan dari sekolah jika tak menuruti apa yang dimintanya.
"Pelaku mengancam anak korban dengan kalimat 'Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang' kemudian pelaku juga bilang 'kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus'," kata Febby dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat pelaku terungkap pada 29 Juni 2025 lalu saat kakek korban memergokinya. Kakek korban kemudian membawa korban ke rumah tantenya dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi.
"Korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak korban sekolah SD sampai saat ini sudah menimba ilmu di SMA," ujar Febby mengungkap seberapa lama korban dicabuli oleh ayahnya.
Usai menerima laporan pihak keluarga korban, Polisi menangkap pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu di tempat kerja.
Baca Juga: Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik atau lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," pungkas Febby.
Berita Terkait
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Lebak Pedalaman: Kami Merasa Belum Merdeka di Tanah Sendiri
-
Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri