SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial A (40) di Kota Serang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri berulang kali.
Aksi ayah perkosa anak kandung sendiri itu bahkan terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau SD hingga kini berusia 16 tahun dan menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kelakuan bejat ayah perkosa anak kandung itu terungkap setelah kakek korban memergoki aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada buah hatinya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tengah tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya.
Pelaku mengancam korban tak akan memberi uang jajan dan bakal diberhentikan dari sekolah jika tak menuruti apa yang dimintanya.
"Pelaku mengancam anak korban dengan kalimat 'Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang' kemudian pelaku juga bilang 'kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus'," kata Febby dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat pelaku terungkap pada 29 Juni 2025 lalu saat kakek korban memergokinya. Kakek korban kemudian membawa korban ke rumah tantenya dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi.
"Korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak korban sekolah SD sampai saat ini sudah menimba ilmu di SMA," ujar Febby mengungkap seberapa lama korban dicabuli oleh ayahnya.
Usai menerima laporan pihak keluarga korban, Polisi menangkap pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu di tempat kerja.
Baca Juga: Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik atau lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," pungkas Febby.
Berita Terkait
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir