SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial A (40) di Kota Serang, Banten tega memperkosa anak kandung sendiri berulang kali.
Aksi ayah perkosa anak kandung sendiri itu bahkan terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar atau SD hingga kini berusia 16 tahun dan menjalani pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kelakuan bejat ayah perkosa anak kandung itu terungkap setelah kakek korban memergoki aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada buah hatinya.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban tengah tidur di kamarnya. Pelaku tiba-tiba masuk dan mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya.
Pelaku mengancam korban tak akan memberi uang jajan dan bakal diberhentikan dari sekolah jika tak menuruti apa yang dimintanya.
"Pelaku mengancam anak korban dengan kalimat 'Jangan bilang siapa siapa nanti gak bapak kasih uang' kemudian pelaku juga bilang 'kamu sudah bapak urusin dari kecil masa bapak gak dikasih bonus'," kata Febby dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 4 Juli 2025.
Aksi bejat pelaku terungkap pada 29 Juni 2025 lalu saat kakek korban memergokinya. Kakek korban kemudian membawa korban ke rumah tantenya dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi.
"Korban mengaku dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak korban sekolah SD sampai saat ini sudah menimba ilmu di SMA," ujar Febby mengungkap seberapa lama korban dicabuli oleh ayahnya.
Usai menerima laporan pihak keluarga korban, Polisi menangkap pelaku pada Selasa, 1 Juli 2025 lalu di tempat kerja.
Baca Juga: Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik atau lebih dari satu orang secara bersama-sama maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1," pungkas Febby.
Berita Terkait
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik